13 Juni 2021 15:45Diperbarui: 13 Juni 2021 15:48681
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan , Angkutan Penyeberangan didefinisikan sebagai angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan/kereta api yang dipsahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.