Mohon tunggu...
KOMENTAR
Otomotif

Angkutan Penyeberangan

13 Juni 2021   15:45 Diperbarui: 13 Juni 2021   15:48 68 1
Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan , Angkutan Penyeberangan didefinisikan sebagai angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan/kereta api yang dipsahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun