Mohon tunggu...
AGUSTINUS TAMBUNAN
AGUSTINUS TAMBUNAN Mohon Tunggu... Lainnya - Generasi Penerus Bangsa

Menjadi orang yang berguna

Selanjutnya

Tutup

Otomotif

Angkutan Penyeberangan

13 Juni 2021   15:45 Diperbarui: 13 Juni 2021   15:48 68
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Transportasi. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Wirestock

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2010 tentang Angkutan di Perairan , Angkutan Penyeberangan didefinisikan sebagai angkutan yang berfungsi sebagai jembatan yang menghubungkan jaringan jalan/kereta api yang dipsahkan oleh perairan untuk mengangkut penumpang dan kendaraan beserta muatannya.

Kegiatan Angkutan Penyeberangan dilakukan oleh Badan Usaha dengan menggunakan kapal berbendera Indonesia yang memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal serta diawaki oleh awak kapal berkewarganegaraan Indonesia.

Kapal yang digunakan pada kegiatan ini wajib; 1) Memenuhi persyaratan kelaiklautan kapal dan standar pelayanan minimal kapal penyeberangan, 2)memenuhi spesifikasi teknis sesuai dengan fasilitas pelabuhan yang digunakan, 3) awak kapal yang memenuhi kualifikasi, 3) memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal, penumpang dsb, 4) mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal dan 5) mencantumkan informasi dengan bahasa Indonesia dan Inggris.

Semoga bacaan ini berrmanfaat dan menambah luas pengetahuan kita,, tunggu postingan berikutnya... terima kasih... 

#Perhubungan #Transportasi

Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun