Mohon tunggu...
Agustina Wea
Agustina Wea Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Tingkat 5 Program Study PPKN-UNIVERSITAS PAMULANG

Berusaha dan terus berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Hukum Perdata Berdasarkan KUHPer

29 September 2022   02:20 Diperbarui: 29 September 2022   02:29 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas konsensualisme ialah asas yang mengatur bahwa perjanjian haruslah didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata.


Asas Itikad Baik

Asas itikad baik dikenal pula dengan istilah goede trouw/good faith. Dijelaskan dalam pasal 1338 ayat 3 KUHPer bahwa perjanjian haruslah dilaksanakan dengan itikad baik, yakni melaksanakan perjanjian dengan kejujuran.

Asas Kepribadian

Asas kepribadian ini menekankan bahwa ruang lingkup pemberlakuan perjanjian hanyalah berkaitan dengan pihak-pihak yang membuat perjanjian saja.


Demikianlah ulasan singkat mengenai 5 asas hukum perdata menurut ketetapan KUHPerdata. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat!

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun