Asas konsensualisme ialah asas yang mengatur bahwa perjanjian haruslah didasarkan pada konsensus atau kesepakatan dari pihak-pihak terkait yang tercantum dalam pasal 1320 KUHPerdata.
Asas Itikad Baik
Asas itikad baik dikenal pula dengan istilah goede trouw/good faith. Dijelaskan dalam pasal 1338 ayat 3 KUHPer bahwa perjanjian haruslah dilaksanakan dengan itikad baik, yakni melaksanakan perjanjian dengan kejujuran.
Asas Kepribadian
Asas kepribadian ini menekankan bahwa ruang lingkup pemberlakuan perjanjian hanyalah berkaitan dengan pihak-pihak yang membuat perjanjian saja.
Demikianlah ulasan singkat mengenai 5 asas hukum perdata menurut ketetapan KUHPerdata. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat!