Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Asas Hukum Perdata Berdasarkan KUHPer

29 September 2022   02:20 Diperbarui: 29 September 2022   02:29 132 1
Hukum diartikan sebagai seperangkat  kaidah yang bersifat mengatur untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan Perdata dikenal sebagai pengaturan hak, harta benda serta yang kaitannya dengan hak perseorangan, atau dikenal juga dengan istilah privat

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur tentang hal-hal privat atau hal yang menyangkut kepentingan perseorangan saja. Mengingat aturannya hanya bersangkutan dengan kepentingan perseorangan, maka hukum perdata termasuk ke dalam jenis hukum privat yang didasarkan beberapa asas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun