Mohon tunggu...
Agustina Wea
Agustina Wea Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Mahasiswa Tingkat 5 Program Study PPKN-UNIVERSITAS PAMULANG

Berusaha dan terus berkarya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asas Hukum Perdata Berdasarkan KUHPer

29 September 2022   02:20 Diperbarui: 29 September 2022   02:29 132
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Hukum diartikan sebagai seperangkat  kaidah yang bersifat mengatur untuk mencapai tujuan tertentu, sedangkan Perdata dikenal sebagai pengaturan hak, harta benda serta yang kaitannya dengan hak perseorangan, atau dikenal juga dengan istilah privat

Hukum perdata merupakan hukum yang mengatur tentang hal-hal privat atau hal yang menyangkut kepentingan perseorangan saja. Mengingat aturannya hanya bersangkutan dengan kepentingan perseorangan, maka hukum perdata termasuk ke dalam jenis hukum privat yang didasarkan beberapa asas.

Untuk mengetahui apa saja asas hukum perdata, simaklah ulasan singkat berikut.

Asas Hukum Perdata dalam KUHPer

Mengutip dari jdih.jogjakota.go.id (diakses pada 17/11/21), hukum perdata pada awalnya dikenal dengan sebutan Burgerlijk Recht, yakni hukum yang meliputi hal privat materil atau kepentingan perseorangan yang didasarkan pada ketetapan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer). Dalam KUHPer itu pulalah kemudian dijelasakan tentang macam-macam asas hukum perdata.

Dikutip dari buku Hukum Perjanjian: Asa Proporsionalitas dalam Kotrak Komersial, Agus Yudha Hernoko, dalam Buku III Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer) ataupun menurut UNIDROIT (The International Institute for the Unification of Private Law), terdapat lima macam asas hukum perdata, diantaranya ialah sebagai berikut:

Asas Kebebabasan Berkontrak

Asas Kebebasan Berkontrak diatur dalam ketentuan Pasal 1338 Ayat 1 KUHPer yang menyatakan bahwa: "Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya". Berdasarkan asas hukum perdata ini, maka setiap pihak memiliki kebebasan untuk melakukan hal berikut:

  • Membuat atau tidak membuat perjanjian/kontrak
  • Mengadakan perjanjian dengan siapapun atau pihak manapun.
  • Menentukan isi kontrak/perjanjian, pelaksanaannya, ataupun persyaratannya
  • Menentukan bentuk kontrak/perjanjian secara tertulis ataupun lisan.

Asas Kepastian Hukum

Asas kepastian hukum dapat diartikan sebagai asas bahwa segala jenis perjanjian haruslah ditepati. Perjanjian atau kontrak yang telah disepakati oleh pihak-pihak terkait memiliki dasar hukum yang jelas, oleh karena itu isi perjanjian haruslah dihormati mengingat subtansinya sangat penting selayaknya undang-undang yang mengikat pihak-pihak terkait.

Asas Konsensualisme

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun