Pada tanggal 17 Mei 2022 Presiden Jokowi telah mengumumkan adanya Kebijakan Pelonggaran Masker. Sebagaimana kita ketahui bersama, isi kebijakannya adalah "memperbolehkan masyarakat lepas masker ketika berkegiatan di luar ruangan dan tidak dalam situasi kerumunan".
Selanjutnya presiden menegaskan bahwa pemakaian masker masih disarankan untuk (1) aktivitas dalam ruangan tertutup dan saat berada dalam transportasi publik, (2) orang-orang lanjut usia, Â serta (3) orang-orang yang punya penyakit bawaan atau menderita komorbid.
Jadi, lepas masker itu sesungguhnya sekadar diperbolehkan. Bukan disarankan, apalagi diperintahkan. Diperbolehkannya pun dalam situasi yang kondusif dan hanya bagi orang-orang yang betul-betul sehat.
Semoga saudara sebangsa dan setanah air saya di mana pun berada memahami hal ini. Yeah? Terus terang saja, tebersit kecemasan di hati ini bahwa khalayak hanya terfokus pada kalimat 'boleh lepas masker', tanpa menyimak baik-baik syarat dan ketentuannya.
Kiranya RRI pro tiga juga punya kecemasan yang sama. Buktinya, tadi pagi Kebijakan Pelonggaran Masker menjadi topik perbincangan khusus. Dengan titik fokus, memahamkan khalayak agar paham sepaham-pahamnya arti dari kebijakan tersebut.
Jangan sampai masyarakat buru-buru berkesimpulan bahwa pandemi telah usai sehingga bebas lepas seperti masa old normal dahulu. Sementara sekarang saatnya persiapan untuk hidup dalam era new normal.
Adapun taat pada protokol kesehatan, termasuk pemakaian masker, merupakan sesuatu yang lekat dengan era new normal.Â
Jadi perlu diingat, namanya saja new normal (kenormalan baru). Berarti kondisinya tidaklah bakalan persis sama dengan kenormalan sebelumnya (old normal).
RESPONS MASYARAKAT
Ada beragam respons masyarakat terhadap Kebijakan pelonggaran Masker. Sebagian orang amat bersuka ria sebab memakai masker mereka anggap sebagai salah satu siksaan duniawi. Jadi, dengan penuh semangat mereka bersiap menghempaskan masker masing-masing. Hehehe ....