Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Kebijakan Reforma Agraria terhadap Petani Indonesia

24 September 2018   11:44 Diperbarui: 24 September 2018   15:33 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Nature. Sumber ilustrasi: Unsplash

Jika kemiskinan menimpa petani turun temurun, suatu saat bagaimana jadinya jika sawah tidak dikerjakan lagi oleh para petani? sawah tidak dikerjakan lagi oleh buruh tani? sawah tidak dikerjakan lagi oleh kuli tani? jika seandainya semua petani alih profesi meninggalkan pertanian akankah sawah diambil alih oleh tanaga-tenaga sarjana lulusan fakultas-fakultas pertanian? atau sawah digarap oleh sarjana-sarjana ekonomi dengan asumsi-asumsi teoritiknya? akankah sawah dikerjakan oleh insinyur-insunyur teknik mesin? akankah mereka sanggup bertani sambil telanjang dada, menggunakan jas Versace, berdasi Hermes, bersepatu lois voiton? nonsense sepertinya mereka mau berlumuran tanah dan air. 

Kebijakan-Kebijakan yang memotong rantai perdagangan hasil-hasil pertanian musti diteruskan, jangan kalah, jangan mengalah. 

Kejahatan pembuatan pupuk-pupuk palsu, pupuk aspal, monopoli harga, itu kejahatan amoral yang memiskinkan petani yang sudah miskin.  

Hasil-hasil dari pertanian yang tidak fair, memainkan harga dengan irasional, menumpuk, menimbun, dan lain sebagainya adalah menjahati kaum tani. 

Banyak lagi penyebab dari banyak sebab, beragam faktor, dan lain sebagainya yang memerlukan sentuhan nyata kongkrit untuk mengatasi persoalan pertanian dan nasib petani-petani perdesaan. 

Tanah yang dianggurkan, tanah yang diterlantarkan, tanah yang dibiarkan kosong, adalah kejahatan jangka panjang. Menyalahi aturan pertanahan, menyalahi hukum, menyalahi kodrat.  

Pemerintah dengan undang-undang bisa mengambilnya atau memaksa pemiliknya agar menyerahkan penggunan tanahnya kepada petani-petani melalui reforma agraria. 

Jika besok reforma agraria tidak ada kegiatan "bagi-bagi tanah" atau tidak ada "bagi-bagi penggunaan" tanah-tanah pertanian untuk petani, artinya niatan-berita-diskusi-seminar-seminar reforma agraria hanya melucukan lelucon usang yang telah lama lucu dari 1958, 1960, 1966, 1988, 2004, 2007. 

Jika seandainya Reforma Agraria kali ini benar karena akan ada kegiatan bagi-bagi tanah, hendaknya menunjuk Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria sebagai aktor kunci pelaksanaan bagi-bagi tanah landreform. 

Sebab, Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria dengan pejabat dan tenaga-tenaga ahlinya di seluruh Indonesia terbukti mampu menyelesaikan pensertipikatan tanah sampai 5 juta hektar di tahun 2017, dan 7 juta di tahun 2018, serta 9 juta di tahun 2019.  

Di luar itu Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria menunjukan prestasi dengan kemampuannya menyediakan tanah-tanah dengan cepat dan luas dalam mendukung pelaksanaan pembangunan jalan tol di seluruh Jawa, Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, terakhir di Papua. Bagaimanapun Jalan Tol akan mangkrak dan terlantar jika tanahnya tidak berhasil disediakan tepat waktu oleh Badan Pertanahan Nasional dan Kementerian Agraria. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun