Mohon tunggu...
AGRA JAYA
AGRA JAYA Mohon Tunggu... Penegak Hukum - Suka Kanan daripada Kiri

Penyuka masalah tanah, tani, dan hutan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Pejabat BPN Rentan Ditembak Ps 21 dan Ps 28 UU Korupsi

7 November 2017   09:34 Diperbarui: 7 November 2017   10:32 1163
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Aparat hukum sering menindak kasus-kasus tanah, menangkap dan memenjarakan masyarakat atau korporasi selaku pemohon permohonan sertipikat hak atas tanah yang ternyata tanahnya bermasalah. Tidak sedikit orang bertanya-tanya, kenapa ketika tanah yang dimohon sertipikat bermasalah, yang ditangkap dan ditahan hanya Pemohon-nya? sedangkan pihak aparat BPN tidak pernah ikut ditangkap, apalagi ditahan. 

Sedangkan permohonan sertipikat dari masyarakat atau korporasi tidak akan pernah bisa terbit jika tidak ada persetujuan dan keterlibatan BPN. Keterlibatan BPN dimulai dari front office, back office, dan semua pejabat-pejabat sruktural BPN. Jika ternyata tanahnya bermasalah dan Pemohon terbukti SALAH, maka aparat BPN sebenarnya tidak bisa lepas keterlibatannya dalam perbuatan berlanjut yang dilakukan Pemohon. 

Tinggal pembuktian adakah unsur persekongkolan jahat, turut membantu memberikan keterangan palsu, atau turut membantu menggunakan keterangan tidak benar, atau karena ada unsur penyuapan, suap, gratifikasi, atau tindak kejahatan lainnya. 

Ketegasan Bp Warih Sadono Dirdik Kejaksaan Agung, eks Deputi Penindakan KPK menangkap "Mr Pri" Pejabat eselon III BPN Pusat adalah SEJARAH Precedent Penegakan Hukum baru oleh Kejaksaan. Kebaruaannya terletak pada penggunaan pasal pemilikan harta benda yang diduga dari akumulasi penerimaan gratifikasi pengurusan perizinan sertipikat selama menjabat Kepala Kantor BPN. 

Diberitakan bahwa ada 2 sangkaan yang dikenakan kepada Tersangka, sangkaan pertama adalah penerimaan gratifikasi pengurusan sertipikat dan sangkaan yang kedua adalah kekayaan yang diduga dari hasil penerimaan gratifikasi secara akumulatif. 

Dalam Kasus sangkaan yang pertama, Penyidik Kejaksaan Agung telah menangkap menahan Mr Pri dan Kasi-nya Mr MF agar tidak menghilangkan barang bukti. Sesungguhnya agar terang kasusnya pemanggilan pejabat-pejabat Kanwil sebagai SAKSI diperlukan jika terbukti ada aliran berkas permohonan ke Kanwil atau ke siapapun, secara hukum harus dikembangkan ke pejabat-pejabat Kanwil atau pihak manapun yang terlibat. 

Pada umumnya, berkas permohonan sertipikat adalah berjejang dan melibatkan banyak unit, banyak pihak, banyak orang dan tidak bisa dikerjakan/dilakukan secara SOLO. Maka untuk memberikan keadilan yang sama, penegakan hukum atau penahanan tidak adil jika hanya berhenti di Mr Pri dan Mr MF. 

Jika ada PIHAK atau SURUHAN-nya yang menghalangi pemeriksaan pejabat atasan Mr Pri agar tidak dilakukan pemeriksaan atasan mereka, dapat dikenakan Pasal 21 UU Tipikor yang berbunyi: "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak   langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan disidang pengadilan   terhadap tersangka atau terdakwa ataupun para saksi dalam perkara  korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun   dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp. 150.000.000 dan paling banyak Rp.   600.000.000'

Dan siapapun, dapat dikenakan Pasal 28 UU Tipikor yang mengatur bahwa "untuk kepentingan penyidikan, Tersangka wajib memberikan keterangan tentang seluruh harta bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan tidak pidana korupsi yang dilakukan tersangka". 

Dan Bank,  atau semua penyelenggara penyimpanan keuangan yang menolak memberikan data kekayaan orang yang sedang disidik dapat dipenjarakan dalam waktu 12 tahun, paling singkat 3 tahun (Pasal 22 UU Tipikor).

USUL, jangan pernah menutupi, menghalangi, apalagi menghilangkan barang bukti yang terkait dengan tidak kejahatan. Karena bisa dituntut dengan pasal menghalangi tindak pidana atau turut serta membantu tindak pidana.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun