7 November 2017 09:34Diperbarui: 7 November 2017 10:3211630
Aparat hukum sering menindak kasus-kasus tanah, menangkap dan memenjarakan masyarakat atau korporasi selaku pemohon permohonan sertipikat hak atas tanah yang ternyata tanahnya bermasalah. Tidak sedikit orang bertanya-tanya, kenapa ketika tanah yang dimohon sertipikat bermasalah, yang ditangkap dan ditahan hanya Pemohon-nya? sedangkan pihak aparat BPN tidak pernah ikut ditangkap, apalagi ditahan.Â
Jixie mencari berita yang dekat dengan preferensi dan pilihan Anda. Kumpulan berita tersebut disajikan sebagai berita pilihan yang lebih sesuai dengan minat Anda.