JAKARTA - Ribuan keluarga Warga Binaan Pemasyarakatan secara Nasional menjadi korban tidak terpenuhinya hak remisi, disebabkan oleh sistem database Direktorat Jendral Pemasyarakatan yang tidak dapat diakses dan tidak juga kunjung ada perbaikan selama hampir 1 bulan belakangan ini. ( 13/11/2022)
"Ya Ampun, ini sih namanya parah dan sudah kebangetan banget Kemenkumham dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatannya." Ungkap Coki keluarga dari salah satu Warga Binaan di salah satu UPT di Jakarta.
Dalam hal ini, tentu perlu perhatian serius dari instansi dan lembaga negeri ini agar masalah sistem di DitJenPas bisa segera di perbaiki. Jika sistem sampai hampir 1 bulan tidak bisa di perbaiki maka pasti ada masalah besar yang terjadi. Alih-alih hanya mendiamkan masalah sistem yang error, sejatinya Kemenkumham dengan DitJenPas bisa menindak lanjuti semua usulan pengurusan dari semua unit pelaksana teknis secara nasional untuk dikerjakan dengan manual.Â
Kejadian ini juga tentunya sangat mengakibatkan kerugian besar bagi banyak warga binaan yang sudah lewat ekpirasi masa tahanannya berdasarkan perhitungan Pembebasan Bersyarat, Cuti Bebas, Cuti Menjelang Bebas maupun Remisi, yang mana kesemua nya harus ada surat keputusan dari DitJen Pemasyarakatan sesuai dengan aturan dan undang-undang yang berlaku terkait hak warga binaan.
Mohon untuk diperhatikan lebih serius oleh instansi, lembaga bahkan Presiden agar persoalan error sistem database pemasyarakatan ini dapat segera diselesaikan, dan berkas pengurusan setiap warga binaan dapat di kerjakan secara manual.Â
Berdasarkan informasi yang ada, sangat banyak warga binaan pemasyarakatan sudah melewati  ekpirasi masa tahanannya berminggu-minggu bahkan berbulan-bulan hanya karena error sistem dan kinerja DitJen Pemasyarakatan  dan seluruh UPT nya terkesan hanya mendiamkan. Ini sudah jelas melanggar HAM dan melanggar undang-undang pelayanan publik.
"Toloooong pak Presiden, Pak Mahfud, Ombudsman, DPR RI dan lembaga terkait lainya. Warga binaan pemasyarakatan juga manusia biasa yang harus diberikan hak nya. Bukan didiamkan dengan begitu saja tanpa ada kejelasan selain alasan sistem error". Pungkas Coki