PSBB (Pembatasan sosial berskala besar) baru saja ditetapkan oleh pemerintah. Setelah dicermati, tampak bahwa aturan PSBB ini tidak jauh berbeda dengan social distancing yang telah sedang dijalankan selama dua pekan ini.
Yang menjadi pertanyaan baru, apakah yakin pelaksanaan PSBB selama dua pekan mendatang (dimulai tanggal 10 April hingga 24 April 2020) akan dapat efektif menekan tingkat kasus penyebaran Covid-19 (terkhusus di wilayah Jakarta dan sekitarnya yang dinyatakan sebagai episentrum Covid-19), karena masih kurang jelas adanya penetapan sanksi kepada setiap pelanggar aturan baru ini?
Sanksi tegas sangat perlu disertakan dalam mendukung penerapan PSBB, karena masih banyak jumlah masyarakat kita yang masih belum dewasa dan bijak mengindahkan segala bentuk peraturan.
Apabila sanksi tegas tidak disertakan dalam penerapan PSBB, maka segala pengorbanan dan upaya keras selama kurang lebih satu bulan ini akan sia sia. Sedangkan pada sisi lain, angka kasus penyebaran wabah dan angka kematian akan semakin bertambah seiring dengan waktu, serta diperburuk lagi dengan semakin terpuruknya sektor bisnis dan perekonomian oleh karena hilangnya masa produktif.