Mohon tunggu...
Agustanto Imam Suprayoghie
Agustanto Imam Suprayoghie Mohon Tunggu... Administrasi - Konsultan Komunikasi di Republik Ini

berusaha mendisiplinkan diri, dengan menjadi diri sendiri, bersikap lebih baik, selalu memandang bahwa tidak ada sebuah kelebihan tanpa kekurangan, dan tidak ada kesempurnaan tanpa kesalahan, masa depan adalah tantangan, dan itu harus ditaklukkan.

Selanjutnya

Tutup

Money Pilihan

Pentingnya KPPU dan Polemik di Dalamnya

5 Maret 2018   23:10 Diperbarui: 6 Maret 2018   10:31 843
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi: (Pramdia Arhando Julianto/Kompas.com)

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KKPU) dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan UU No. 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU itu dibentuk untuk mengkoreksi pasar. Pasar di Indonesia perlu dikoreksi, karena sistem ekonomi Indonesia tidak murni pasar bebas, tetapi perekonomian yang disusun. Artinya kita (pemerintah, masyarakat) yang mengatur sendiri. 

Keberadaan KPPU sebetulnya menjadi pengawas dalam segala bentuk perjanjian diantaranya; Oligopoli (Ps. 4), Penetapan Harga (Ps. 5-8), Pembagian Wilayah (Ps. 9), Pemboikotan (Ps. 10), Kartel (Ps. 11), Trust (Ps. 12), Oligopsoni (Ps. 13), Integrasi Vertikal (Ps. 14), Perjanjian Tertutup (Ps. 15), Perjanjian dengan Pihak Luar Negeri (Ps. 16).

Selain pengawas dalam perjanjian, beberapa hal yang diarang dilakukan di Indonesia dan menjadi domain dari KPPU adalah; Monopoli (Ps. 17), Monopsoni (Ps. 18), Penguasaan Pasar (Ps. 19-21), Persekongkolan (Ps. 22-24), Posisi Dominan (Ps. 25-28).

Pengawasan pelaksanaan Undang-Undang tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat yang dilakukan KPPU dimaksudkan untuk mewujudkan perekonomian Indonesia yang efisien melalaui penciptaan iklim usaha yang kondusif, yang menjamin adanya kepastian kesempatan berusaha yang sama bagi semua pelaku usaha. Dengan tujuan yang sama, KPPU juga berupaya mencegah praktek monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat.

Upaya KPPU menjamin agar setiap orang yang berusaha di Indonesia berada dalam situasi persaingan yang sehat dan wajar adalah untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan posisi dominan oleh pelaku ekonomi tertentu. 

Kesempatan berusaha yang terjaga akan membuka lebar kesempatan konsumen untuk mendapatkan pilihan produk yang tak terbatas, yang memang menjadi hak mereka. Berjalannya kehidupan ekonomi yang menjamin keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum ini pada akhirnya akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Indonesia sudah berpengalaman saat Orde Baru dimana terjadi monopoli di berbagai sektor usaha terutama pada sumber daya alam. Bahkan, kondisi tersebut masih terjadi saat ini. Untuk itu KPPU hadir dan menjadikannya sebagai rujukan dalam menjaga peta persaingan di industri. Selain itu yang tidak kalah strategisnya KPPU memliki peran untuk melawan para pemburu rente, yang ujungnya adalah menegakan keadilan ekonomi. 

Berbagai persoalan ketimpangan yang terjadi di Indonesia tidak akan selesai jika  pemburu rente masih mendominasi ekonomi dan penguasaan pasar oleh satu kelompok saja. Salah satu Contoh dominasi ini adalah adana satu pihak yang menguasai 5 juta hektar lahan. Ini kan ajaib. Dengan situasi yang seperti ini, manfaat ekonomi hanya dinikmati golongan tertentu. 

Mereka-mereka lagi yang menikmati. Tentu, kondisi ini tidak boleh terjadi, dan salah satu caranya adalah memperykuat KPPU. Jika KPPU diperkuat, bisa jadi KPPU akan berperan penting dalam upayanya mendukung perbaikan iklim investasi.

Permasalahan Terjadi karena Perbedaan Cara Pandang

Strategisnya peran KPPU dalam mendukung upaya penciptaan iklim investasi yang sehat ini yang kemudian sepertinya agak diabaikan oleh Presden RI. Ini nampak dari terlambatnya proses pemilihan Komisioner KPU periode 2018-2023. Presiden Jokowi kemang pada akhirnya menandatangani Keppres perpanjangan jabatan komisioner KPPU. 

Keppres tersebut memperpanjang jabatan komisioner KPPU saat ini, yang terhitung 27 Februari-27 April 2018. Keppres yang sama telah diterbitkan untuk masa jabatan 27 Desember 2017-27 Februari 2018. Dan dijadwalkan komisioner KPPU baru akan terpilih pada April mendatang. Tapi hal ini tetap tidak bisa menutupi adanya kepentingan tertentu untuk mengintervensi peran KPPU di masa mandatang.

Alasan pembekuan KPPU dan perpanjangan masa jabatan anggota KPPU itu dipicu proses fit and proper test(uji kepatutan dan kelayakan) calon anggota komisioner KPPU periode 2018-2023 molor dari jadwal seharusnya. Padahal, Jokowi telah menyerahkan sebanyak 18 nama calon kepada DPR sejak 22 November 2017 lalu. Namun, hingga saat ini, DPR belum menjadwalkan proses uji kepatuhan dan kelayakan.

Penyebab tertundanya seleksi anggota Komisioner KPPU ini terjadi karena ada perdebatan di internal Komisi VI DPR mengenai kelayakan panitia seleksi (pansel) dan calon-calon anggota komisioner KPPU yang dihasilkan Panitia Seleksi (Pansel). Komisi VI DPR RI menilai anggota Pansel komisioner KPPU penuh kepentingan. Sebelumnya, pemilihan tim Pansel KPPU diputuskan oleh Jokowi melalu Keppres Nomor 96/P Tahun 2017. Dalam tim tersebut terdapat enam orang yang dipimpin oleh Hendri Saparini yang dikenal sebagai ekonom. 

Sedangkan jabatan sekretaris dipegang oleh Cecep Sutiawan dan sebagai anggota Rhenald Kasali, Ine Minara S Ruky, Paripurna P Sugarda dan Alexander Lay. Enam orang inilah yang dipermasalahkan oleh DPR. DPR menganggap tim pansel KPPU ini bukan orang-orang yang punya kompetensi yang cukup untuk menial kelayakan anggota Komisioner KPPU.

Siapa saja Calon Anggota Komisioner KPPU

Berdasarkan data yang ada, sebanyak 18 calon anggota komisioner KPPU memiliki latar belakang beragam seperti akademisi, konsultan, profesional hingga pegawai KPPU. Dari kalangan akademisi yaitu, Kodrat Wibowo, Eugenia Mardanugraha, Guntur Syahputra Saragih, Kurnia Toha, Muhammad Handry Imansyah, Ningrum Natasya Sirait, dan Rima Agristina. 

Selain itu, ada Rektor Universitas Islam Darul Ulum, Afif Hasbullah. Kemudian, dari internal KPPU, ada Arnold Sihombing, Dinni Melanie, Chandra Setiawan, dan Mohammad Reza. Arnold dan Dinnie merupakan investigator KPPU. Chandra saat ini merupakan Komisioner KPPU (petahana), dan Reza merupakan staf ahli Ketua KPPU. 

 Dari kalangan profesional, anggota calon komisioner KPPU yaitu pegawai PT Bukit Asam Binsar Jon Vic S, Harry Agustanto, Direktur Eksekutif Prospera Institute Ukay Karyadi, Abdulhamid Dipopramono, Yohanes Berchman Suhartoko dan Yudi Hidayat. Nantinya, nama-nama calon tersebut akan dipilih sebanyak sembilan orang untuk menjadi anggota komisioner setelah mendapat persetujuan DPR. Setelah itu, presiden yang akan melantik anggota komisioner terpilih.

DPR otomatis memiliki waktu kurang dari 2 bulan untuk menilai dari 18 calon tersebut siapa yang layak dan siap menjadi anggota Komisioner KPPU. Sekiranya KPPU memang mempunyai peran penting dalam kehidupan ekonomi Indonesia, harusnya DPR berhenti berpolemik dan segera memilih 7 dari 18 calon yang ada.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun