Mohon tunggu...
Agus Suwanto
Agus Suwanto Mohon Tunggu... Insinyur - Engineer

Pekerja proyek yang hanya ingin menulis di waktu luang.

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Rancangan KUHP, Memidana sekaligus Implisit Mengakui LGBT?

29 Januari 2018   13:53 Diperbarui: 29 Januari 2018   13:56 768
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber:kanalhukum.id

Sebenarnya, ketika Karni Ilyas dengan ILC-nya mengangkat isu tentang LGBT, sedikitpun tidak tertarik. Saya beranggapan bahwa itu hanya akan dijadikan komoditas yang dimanfaatkan oleh mereka yang menentang LBGT, guna menarik simpati masyarakat Indonesia yang mayoritas masih berpandangan bahwa perilaku 'kaum Luth' adalah sesuatu yang menjijikan.

Saya sendiri tidak menonton acara ILC tersebut. Namun beberapa hari setelahnya banyak berseliweran pendapat-pendapat di medsos tentang ILC dengan bahasan LBGTnya. Banyak orang yang setuju dan mendukung langkah DPR yang akan memasukan hukuman pidana bagi perilaku LGBT pada perubahan KUHP yang tengah dibahas.

Dan memang, setelah melihat sendiri dari YouTube, saya mendapati bahwa hampir semua fraksi di DPR sepakat untuk meluaskan definisi zinah dan perbuatan cabul dengan memasukan hubungan seks sesama jenis.

Yang sebelumnya, pengertian zinah dalam KUHP adalah hubngan seks di luar nikah antara laki-laki dan perempuan, diperluas termasuk hubungan seks sesama jenis. Yang sebelumnya, pengertian perbuatan cabul hanya ditujukan kepada anak di bawah umur 18 tahun atau melakukan hubungan bukan di alat kelamin, diperluas termasuk kepada mereka yang menyukai sesama jenis.

Hukuman pidana perbuatan cabul juga berlaku terhadap orang yang berumur di atas 18 tahun, bila terbukti memenuhi salah satu dari empat unsur ini. Pertama, dengan ancaman kekerasan. Kedua, mengancam untuk dipublikasikan. Ketiga, melanggar kesusilaan di muka umum dan keempat mengandung unsur pornografi.

Jadi pada prinsipnya pada rancangan perubahan KUHP ini, hukuman pelaku zinah dan perbuatan cabul bisa menimpa baik kepada orang yang heteroseksual ataupun homoseksual. Tidak ada perbedaan lagi. Pengertian zinah juga mengalami perubahan arti, yaitu hubungan seksual dua orang yang sejenis ataupun beda jenis di luar ikatan pernikahan. Perbuatan cabul juga meluas artinya dan berlaku bagi kaum penyuka sesama jenis ataupun laki-laki dengan perempuan.

Sekilas, bahwa rancangan perubahan KUHP ini sudah adil bagi masyarakat Indonesia karena sudah mengadopsi nilai-nilai keyakinan beragama yang dianut bangsa ini. Kaum LGBT, selain tidak boleh melangsungkan pernikahan sesama jenis, juga akan dipidana jika berperilaku bertentangan dengan undang-undang yang ada di perubahan KUHP tersebut.

Namun, kalau ditelaah dan dikonsepkan lebih jauh kedepan, maka sejatinya secara implisit, bangsa Indonesia mulai menerima dan mengakui keberadaan kaum LGBT, melalui perubahan KUHP ini. Meski hanya memasukan sebagai subyek yang bisa dihukum, tapi hal ini bisa mejadi langkah awal sebagai pengakuan negara terhadap perlakuan mereka dalam hal zinah dan pencabulan.

Setelah RKUHP ini disahkan, maka sudah resmi bahwa rakyat Indonesia akan mempunyai pengertian baru tentang zinah dan perbuatan cabul. Bahwa perbuatan tersebut berlaku setara dan sama makna antara lawan jenis, yaitu laki-laki dan perempuan dan juga sesama jenis, yaitu sesama laki-laki atau sesama perempuan. Tidak ada diskriminasi lagi dalam penghukuman. Hal ini lebih baik daripada dinihilkan sama sekali dari catatan hukum negara.

 Ada kemungkinan, dalam satu atau dua dekade kedepan, generasi penerus bangsa, baik yang LGBT maupun yang non LGBT, meski beda orientasi seksual, namun akan merasa sama dalam perlakuan dan setara di mata hukum, meski masih dalam hal zinah dan perbuatan cabul saja. Selanjutnya, ada kemungkinan juga untuk mendapat kesetaraan hak dan kewajiban sebagai warga negara dengan melegalkan mereka....... akankah?

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun