Pendahuluan
Perlindungan sosial merupakan salah satu pilar utama dalam pembangunan manusia yang berkeadilan. Dalam konteks Indonesia, kebijakan perlindungan sosial memiliki fungsi strategis untuk mengurangi kemiskinan, mengatasi kerentanan sosial, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat terhadap guncangan. Sistem perlindungan sosial di Indonesia berkembang seiring dengan dinamika sosial, politik, dan ekonomi nasional. Menurut Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, perlindungan sosial mencakup segala upaya yang diarahkan untuk mencegah dan mengatasi risiko sosial yang dihadapi individu atau kelompok masyarakat agar dapat tetap hidup layak. Dengan demikian, perlindungan sosial bukan sekadar kebijakan teknis, melainkan juga manifestasi dari keadilan sosial sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 34 UUD 1945.
Pembahasan
1. Konsep dan Tujuan Perlindungan Sosial
Perlindungan sosial dapat didefinisikan sebagai seperangkat kebijakan publik yang dirancang untuk menjamin kesejahteraan dasar bagi seluruh warga negara, terutama kelompok rentan. Tujuan utamanya adalah memberikan jaminan terhadap risiko seperti kehilangan pekerjaan, sakit, kecacatan, lanjut usia, dan kemiskinan ekstrem. Menurut World Bank (2023), perlindungan sosial berperan dalam menciptakan stabilitas sosial dan mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif.
Di Indonesia, sistem perlindungan sosial mencakup tiga komponen utama:
Jaminan sosial (melalui BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan);
Bantuan sosial (seperti Program Keluarga Harapan, Bantuan Pangan Non-Tunai, BLT, dan Kartu Indonesia Pintar);
Pemberdayaan sosial (melalui program desa dan UMKM berbasis inklusi sosial).
Ketiga komponen tersebut saling melengkapi: jaminan sosial memberikan perlindungan struktural, bantuan sosial memberikan intervensi langsung, sedangkan pemberdayaan sosial mendorong kemandirian masyarakat.
Tantangan Implementasi di Indonesia