Mohon tunggu...
agus hendrawan
agus hendrawan Mohon Tunggu... Tenaga Kependidikan

Pendidikan, menulis, berita, video, film, photografi, sinematografi, alam, perjalanan.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Jam Masuk Sekolah Pukul 06:30 dan Potret Pagi yang Menegangkan, antara Kebijakan dan Realita Jalanan

21 Juli 2025   22:24 Diperbarui: 24 Juli 2025   16:48 6244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berangkat sekolah pukul 5:52 WIB 21/7/2025.(Sumber: Dokumen Pribadi)

- SMA/SMK masih konsisten mulai pukul 06.30 WIB.

Kondisi ini masuk akal mengingat tingginya volume lalu lintas pagi hari. Sebagai guru, saya harus berangkat paling lambat pukul 05.30 WIB agar tidak terjebak kemacetan di rute utama, upaya yang kerap menjadi ujian pagi tersendiri.

Kemacetan Pagi dan Ujian Ketepatan Waktu

Berangkat sekolah pukul 5:52 WIB 21/7/2025.(Sumber: Dokumen Pribadi)
Berangkat sekolah pukul 5:52 WIB 21/7/2025.(Sumber: Dokumen Pribadi)
Pagi itu saya bereksperimen berangkat pukul 05:52 WIB., lebih siang dari kebiasaan saya yang biasanya pukul 05:30. Hasilnya? Perjalanan yang biasanya 15 menit menjadi 30 menit. Saya tiba tepat pukul 06:29, nyaris terlambat mengikuti literasi pagi di sekolah.

Tiba di sekolah pukul 06:29 WIB 21/7/2025.(Sumber: Dokumen Pribadi)
Tiba di sekolah pukul 06:29 WIB 21/7/2025.(Sumber: Dokumen Pribadi)

Kemacetan mulai padat di sekitar pukul 06:05, terutama di titik-titik seperti Jalan Raya Mustikajaya, Bekasi. Ini membuktikan bahwa berangkat lebih pagi masih menjadi strategi terbaik untuk menghindari kepadatan lalu lintas, apalagi untuk guru dan siswa yang harus tiba sebelum pukul 06:30 WIB.

Masalah Lain: Siswa Bermotor Tanpa Izin

Video saya menunjukkan cukup banyak siswa mengendarai motor sendiri, tanpa helm, bahkan kadang berboncengan. Padahal secara hukum:

"Siswa di bawah umur dan belum memiliki SIM tidak diperbolehkan membawa kendaraan bermotor ke sekolah."

Namun praktiknya, kendaraan diparkir di luar sekolah: di warung, rumah warga, atau tempat penitipan tak resmi. Pengawasan terbatas, dan kesadaran orang tua pun masih rendah.

Refleksi & Usulan

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun