Mohon tunggu...
Agus Dzuriana Poetra
Agus Dzuriana Poetra Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa Hubungan Internasional

Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Islam Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

New Normal bagi Kebudayaan Indonesia: Pisau Bermata Dua

2 Juli 2020   06:16 Diperbarui: 2 Juli 2020   06:19 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Dalam mengembalikan kondisi ekonomi negara dan masyarakatnya, pemerintah Indonesia berencana untuk menjalankan kebijakan new normal yang akan mengoperasikan kembali aktifitas sehari-hari dengan tetap berinteraksi sesuai dengan protokol kesehatan yang sudah diatur. 

Namun, menjalankan keadaan normal yang baru ini akan menciptakan gaya hidup yang baru. Setiap orang akan mengurangi interaksinya dengan orang lain dan lebih memilih bekerja atau belajar secara daring. Gaya hidup seperti ini akan berdampak pada aspek kehidupan lainnya, khususnya kebudayaan.

Kebudayaan Indonesia saat ini sangat baik dikenal oleh masyarakat luas. Hal ini terlihat dari banyaknya situs budaya yang diabadikan dan menjadi tempat pariwisata, seperti Candi Prambanan di Yogyakarta. 

Selain itu, pengrajin batik masih terus membagikan karyanya agar tetap dikenal oleh generasi-generasi selanjutnya. Namun apa jadinya jika situs kebudayaan dibatasi akses masuknya? 

Apa jadinya jika pengrajin batik berkurang karena perlu adanya pembatasan kontak fisik? Apakah kebudayaan indonesia akan terancam karena gaya hidup ini? atau justru menjadi peluang dan lebih berpotensi dikenal masyarakat?

Peluang bagi Kebudayaan Indonesia
Secara umum, kebijakan new normal sangat menekankan pada penggunaan teknologi informasi. hal tersebut yang dapat mengurangi bahkan menghilangkan biaya transaksi bisa meningkatkan efisiensi perusahaan dalam menciptakan lingkungan yang kompetitif. 

Perusahaan akan lebih bisa berfokus pada hal lain yang berkaitan dengan substansi kebudayaan indonesia. lebih detail berikut peluang meningkatnya persebaran budaya indonesia ke mancanegara.

Kebijakan new normal dapat menjadi peluang untuk membuat kebudayaan indonesia dikenal secara nasional maupun internasional. Mereka yang menjaga kelestarian budaya Indonesia, dengan adanya kebijakan ini, akan dituntut untuk mengerti cara memanfaatkan teknologi. Karena, pemanfaatan teknologi khususnya internet ini bisa mengenalkan sekaligus mempromosikan berbagai jenis kebudayaan indonesia.

Situs Budaya seperti Candi Borobudur, Prambanan dan situs budaya lainnya akan semakin dikenal oleh masyarakat indonesia maupun mancanegara. Candi Borobudur yang sudah menjadi salah satu 7 keajaiban dunia merupakan contoh situs budaya yang sangat terkenal, karena sering didatangi oleh turis asing. Kebijakan New Normal akan meningkatkan promosi situs budaya ini dan mungkin saja bisa menjadi bentuk baru dari diplomasi budaya indonesia.

New Normal juga menjadi peluang untuk mempromosikan batik sebagai ciri khas pakaian indonesia. Tidak sedikit perwakilan negara indonesia yang memakai batik ketika menghadiri pertemuan internasional. Pemanfaatan teknologi bagi pengrajin batik merupakan sebuah keberhasilan karena dapat melestarikan ciri khas ini sekaligus mampu mengajarkan masyarakat tentang jenis-jenis batik dan cara pembuatannya.

Selain itu, pengetahuan tentang pakaian dan rumah adat akan semakin mudah diajarkan kepada generasi penerus bangsa demi menjaga keutuhan budaya indonesia. Lagi-lagi pemanfaatan teknologi menjadi upaya paling efektif dalam menjalankan hal tersebut. Mungkin saja pemerintah akan akan mengandalkan teknologi virtual reality (VR) bagi rumah adat, sehingga masyarakat mendapatkan pengalaman yang serupa dengan ketika mengunjungi tempat tersebut secara langsung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun