Kalau boleh jujur, paling terdampak akibat pagebluk Covid-19 selama dua tahun belakangan ini adalah para penyandang disabilitas. Bagaimana tidak? Bukan rahasia umum lagi bahwa para penyandang disabilitas ini banyak bekerja di sektor informal alias para pekerja serabutan, tukang pijat, mengamen, jualan di pinggir jalan, dan sebagainya.
Seperti pernah saya tuliskan disini, banyak para penyandang disabilitas yang lulus dengan predikat 'cum laude' dari universitas maupun dari sekolah yang menyediakan fasilitas mumpuni dalam mengasah skill dan keterampilan mereka sebagai bekal menghadapi dunia kerja nantinya, namun para penyandang disabilitas ini tak jua mendapatkan pekerjaan yang layak, apalagi bermimpi menjadi abdi negara?
Masih sulit, bahkan sangat sulit mengingat apa akibat dari pagebluk Covid-19 yang masih mengintai kita. Ya, akibat pandemi selama dua tahun? Maka tak dapat dipungkiri jutaan pekerja di Indonesia kehilangan pekerjaannya, termasuk pekerja merupakan penyandang disabilitas.
Akibat pagebluk ini, angka pengangguran diantara penyandang disabilitas meningkat secara signifikan. Menurut laporan Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) pada Agustus 2020 menyatakan, dari total 17,95 juta penyandang disabilitas usia kerja, hanya terdapat 7,68 juta orang terserap dalam pasar tenaga kerja, dari total keseluruhan penduduk usia kerja Indonesia.Â
Angka ini terbilang cukup minim bagi negara sebesar Indonesia. Jika terus abai, persoalan ini akan semakin berlarut dan memperburuk kualitas kesejahteraan para penyandang disabilitas.
Padahal, penyandang disabilitas di usia produktif dengan lulusan SMA setingkat berjumlah sekitar 7 juta orang, dan dengan lulusan diploma atau perguruan tinggi berjumlah sekitar 6 juta orang, merupakan aset penting negara dalam upaya mewujudkan pembangunan Indonesia menuju negara maju, sebab dalam UU 8 Tahun 2016 jelas dikatakan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia hadir untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas menuju kehidupan yang sejahtera, mandiri, dan tanpa diskriminasi.
Wujud Nyata Ekonomi Inklusif Bagi Penyandang Disabilitas
Artinya, Negara Kesatuan Republik Indonesia benar-benar hadir lewat peraturan perundang-undangan menjamin kelangsungan hidup setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas yang mempunyai kedudukan hukum dan memiliki hak asasi manusia yang sama sebagai Warga Negara Indonesia dan sebagai bagian tak terpisahkan dari warga negara dan masyarakat Indonesia juga merupakan amanah dan karunia Tuhan untuk hidup maju dan berkembang secara adil dan bermartabat.
Namun apakah penerapannya, para penyandang disabilitas ini sudah mendapatkan kesetaraan hak?