Mohon tunggu...
Agus Hariadi
Agus Hariadi Mohon Tunggu... Foto/Videografer - Berkerja Dengan Tulus Dan Ikhlas, Mengharap Ridho Dari Allah SWT
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Hallo Sahabat Semua, Terimakasih Telah Berkunjung, Semoga Bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Ini Kelebihan PPPK Tahun 2023, Nomor Satu dan Empat Sangat Dinanti

31 Maret 2022   05:53 Diperbarui: 31 Maret 2022   06:00 1289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: vstory via viva.co.id

 

Ini Kelebihan PPPK 2023, Nomor Satu dan Empat Sangat Diharap

Tahun 2023, Tenaga Kontrak di setiap instansi pemerintahan akan segera ditiadakan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 48 tahun 2005 tentang pengangkatan tenaga honorer menjadi CPNS dan PP nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen PPPK. 

Seperti apa yang disampaikan Mentri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara (Menpan RB) Tjahjo Kumolo, melalui keterangan resminya pada hari Selasa tanggal 18 Januari 2022 lalu, bahwa Instansi pemerintah hanya diberi waktu hingga tahun 2023 untuk menyelesaikan persoalan tenaga honorer. 

Berikut kami rangkum kelebihan PPPK dari Tenaga Honorer :

1. Penghasilan setara dengan PNS

Berbeda dengan Tenaga Honorer yang hanya digaji di bawah upah minimum, PPPK akan mendapatkan gaji yang relatif setara dengan PNS. 

Misalkan, seorang PPPK menjabat sebagai tenaga pendidik tingkat menengah pada jabatan (Sama) PNS, maka gaji PPPK akan relatif setara dengan gaji PNS yang mengajar pada jenjang yang serupa. 

Hal tersebut membuat tidak ada lagi kesenjangan penghasilan yang signifikan antara PNS dengan PPPK dengan jabatan yang sama. Mekanisme penggajian PPPK diatur berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. 

2. Jabatan Dapat Pilih-Pilih Tanpa Harus Meniti Karir

Dalam hal jabatan, PPPK dapat masuk pada jenjang tertentu, bahkan PPPK dapat naik pada jenjang tertinggi pada jabatan sebuah organisasi, sesuai dengan syarat dan kriteria yang ditentukan oleh organisasi tersebut. Berbeda dengan PNS yang harus meniti karir dari jenjang terendah. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun