Media pers menjadi kunci untuk tidak menyebarkan Hoax (berita bohong). Â Media Pers harus mengontorl dan mengecek validitas dan sumber berita yang dimuatnya. Â Pasal 3 UU 40/1999 tentang Pers, menegaskan bahwa fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, dan kontrol sosial.
Di negara  Indonesia, pers menjadi kekuatan keempat setelah eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Dengan kata lain ada yang menyebutkan bahwa Pers menjadi Bodyguard atau penjaga kepentingan rakyat, pengawal konstitusi, dan arah kehidupan bangsa. Semoga semakin profesional.
Selamat dan salam hangat nan sehat malalui literasi digital yang profesional dan bermartabat untuk para media Pers yang terhormat.