Mohon tunggu...
Agus Puguh Santosa
Agus Puguh Santosa Mohon Tunggu... Guru - Guru Bahasa Indonesia

Menulis adalah jalan mengenal sesama dan semesta.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Pengalaman Ramadan Kedua di Masa Pandemi

14 April 2021   19:29 Diperbarui: 14 April 2021   19:37 1006
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pelaksanaan Salat Berjamaah dengan Memperhatikan Protokol Kesehatan (Sumber foto: https://pop.grid.id)

Kompas.com mencatat ada tiga jenis bansos yang disalurkan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia di sepanjang tahun 2020 dengan nilai total anggaran sebesar Rp 5,9 triliun. Dari bansos tersebut, ada yang merupakan bansos rutin yang disalurkan Kemensos, dan ada pula bansos yang disalurkan bagi masyarakat yang terdampak pandemi Covid-19.

Menjelang akhir tahun, masyarakat dikejutkan oleh berita dilakukannya OTT (Operasi Tangkap Tangan) terhadap sejumlah orang, dan salah satunya adalah Juliari Batubara yang kala itu masih menjabat sebagai Menteri Sosial Republik Indonesia.

Penangkapan terjadi pada tanggal 5 Desember 2020 dini hari, seperti diberitakan Kompas. Kala itu Juliari diduga telah menerima fee sebesar 17 miliar dari proyek bansos Covid-19.

Bansos yang diberikan Pemerintah tentu akan sangat bermanfaat bagi masyarakat kita yang masuk dalam Program Keluarga Harapan (PKH). Bahkan di sepanjang 2021, penyaluran bansos akan dilaksanakan sebanyak 4 kali, yaitu di bulan Januari, April, Juli, dan Desember.

Selain bansos yang diperuntukkan bagi PKH, ada pula BST (Bantuan Sosial Tunai), dan Program Sembako. Dan untuk meminimalisir terjadinya penyelewengan bansos, maka berbagai bentuk bansos tersebut ada yang disalurkan melalui rekening hingga mekanisme pos, seperti dijelaskan Kompas.

Belajar dari Tahun Lalu

Tentu sejak Ramadan setahun yang lalu, banyak umat Islam di Indonesia yang rindu untuk dapat mengalami suasana Ramadan seperti tahun-tahun sebelumnya.

Praktis, sejak pandemi Covid-19 melanda Indonesia dan banyak wilayah lain di seantero dunia, ada begitu banyak tradisi yang harus dibatasi pelaksanaannya. Kala itu, sebagian orang barangkali ada yang belum dapat menerima kenyataan bahwa pembatasan sosial yang dilaksanakan di lapangan sebenarnya memang bertujuan untuk mengurangi laju perkembangan atau penularan virus Covid-19.

Tanggal 16 Maret 2020, Majelis Ulama Indonesia mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ibadah dalam Situasi Terjadi Wabah Covid-19. Penerbitan fatwa tersebut bertujuan agar umat Islam di seluruh Indonesia tetap dapat menjalankan ibadah suci di bulan Ramadan dalam suasana yang tentram dan tenang di tengah situasi pandemi, dengan tetap mengikuti anjuran pemerintah setempat.

Berdasarkan fatwa MUI tahun lalu, maka disarankan agar umat Muslim di Indonesia menjalankan Salat Tarawih di rumah saja. Bahkan beberapa masjid tidak menggelar Salat Tarawih berjamaah.

Situasi berbeda terjadi tahun ini, di mana pada Ramadan 1442 Hijriah, Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Agama dalam Surat Edaran (SE) Nomor 03 Tahun 2021 yang ditandatangani oleh Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas pada 5 April 2021 lalu seperti dirilis situs Sekretariat Kabinet Republik Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun