Oleh :
Agung Ananta Dwijaya dan Dr. Ira Alia Maerani, S.H., M.H.
Korupsi pada dasarnya  adalah  penyelewengan dana pemerintah untuk keuntungan pribadi oleh pejabat, politisi dan pegawai negeri. Dan Pencucian uang adalah proses ilegal menghasilkan uang dalam jumlah besar yang dihasilkan dari kegiatan kriminal, seperti perdagangan narkoba, korupsi, atau pendanaan teroris. Membuatnya seperti berasal dari sumber yang sah.
Pemerintah Negara mengeluarkan UU No.31 Tahun 1999 Juncto UU No.20 Tahun 2001 Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3, UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang
Dijelaskan pada 13 buah pasal dalam Undang Undang 31 tahun 1999 Juncto Undang Undang 20 Tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi. Pada pasal tersebut korupsi dirumuskan dalam 30 bentuk Tipikor. Namun tindak pidana korupsi dikelompokkan menjadi 7 yaitu :
1. Kerungian keuangan Negara
2. Gratifikasi
3. Pemerasan
4. Perbuatan Curang
5. Suap-Menyuap
6. Benturan kepentingan
7. Penggelapan dalam jabatan
Dalam Hal ini ada juga dari perspektif agama islam tentang korupsi, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.
Dalam kasus ini, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Diah Ayu Kusumaningrium, ditetapkan untuk diadili dalam kasus korupsi dengan pendapatan kotor Rp26,7 miliar dari kas daerah Kota Semarang. Kasus ini akan disidangkan setelah terdakwa divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kas daerah Kota Semarang yang tidak disetor sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian Negara yang lumayan besar.
Hasil dari tindakan tercela tersebut dinikmati oleh Diah Ayu Kusumaningrum dibelikan aset yaitu berupa kendaraan, tanah, apartemen, dan rumah.
Terdapat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan yaitu :
Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2003 tindak pidana pencucian uang dan yang kedua didakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang di pembelian aset dari hasil korupsi.
Atas dakwaan tersebut Diah ayu kusumaningrum pada oktober 2016 divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Tindak pidana korupsi yang bernilai Rp26.7M