Mohon tunggu...
Agung ananta dwijaya
Agung ananta dwijaya Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Merugikan Kasda Semarang hingga Rp26,7 Miliar

13 Agustus 2022   01:22 Diperbarui: 1 September 2022   20:59 202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

7. Penggelapan dalam jabatan

Dalam Hal ini ada juga dari perspektif agama islam tentang korupsi, Allah SWT berfirman dalam QS. An-Nisa ayat 29 yang artinya: "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu.

Dalam kasus ini, mantan pegawai Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN), Diah Ayu Kusumaningrium, ditetapkan untuk diadili dalam kasus korupsi dengan pendapatan kotor Rp26,7 miliar dari kas daerah Kota Semarang. Kasus ini akan disidangkan setelah terdakwa divonis bersalah dalam kasus tindak pidana kas daerah Kota Semarang yang tidak disetor sebagaimana mestinya dan mengakibatkan kerugian Negara yang lumayan besar.

Hasil dari tindakan tercela tersebut dinikmati oleh Diah Ayu Kusumaningrum dibelikan aset yaitu berupa kendaraan, tanah, apartemen, dan rumah.

Terdapat dakwaan yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan yaitu :

Undang- Undang Nomor 35 Tahun 2003 tindak pidana pencucian uang dan yang kedua didakwa dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang tidak pidana pencucian uang di pembelian aset dari hasil korupsi.

Atas dakwaan tersebut Diah ayu kusumaningrum pada oktober 2016 divonis hukuman 12 tahun penjara dalam kasus Tindak pidana korupsi yang bernilai Rp26.7M

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun