Mohon tunggu...
Telisik Data
Telisik Data Mohon Tunggu... Penulis - write like nobody will rate you

Fakta dan data otentik adalah oase di tengah padang tafsir | esdia81@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Permudah Sertifikasi Halal, Aneh Jika Umat Islam Tolak Omnibus Law Ciptaker!

28 Oktober 2020   23:19 Diperbarui: 29 Oktober 2020   06:32 649
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Logo halal (foodnavigator-asia.com).

Jika omnibus law ditolak mentah-mentah maka soal sertifikasi halal juga akan ikut hangus. Yang berarti pengurusannya kembali ke kondisi semula.

Dengan kondisi prosedur perizinan biaya tinggi maka para pemilik UMKM akan cenderung menghindarinya agar dapat menghemat pengeluaran. Konsumen juga pada gilirannya merasa kurang afdol jika mengkonsumsi produk yang bersangkutan yang tidak berlabel halal.

Dari keseluruhan omnibus law, tentu tidak semua dari 76 UU yang terbagi dalam 11 klaster itu bagus semua isinya. Bagian-bagian yang bermasalah itulah mutlak perlu diperbaiki dan mencari penyelesaian. Tapi jangan dibuang semua dibuang hanya karena ada ketidaksempurnaan.

Bivitri Susanti (kompas.com, 06/10/2020):

"Kalau ada yang inskonstitusional maka pasal-pasal yang dimintakan dibatalkan itu jadi inskonstutisional dan karenanya batal. Tapi itu melalui judicial proses, kalau membatalkan ya enggak ada."

Kesimpulannya, omnibus law itu harus dikritisi; bukan diterima mentah-mentah atau sebaliknya, ditolak total seperti oleh segelintir orang. Ketika semuanya ditolak --atau dihambat-- ada kemungkinan hal itu akan merugikan kita sendiri.***

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun