Mohon tunggu...
CONG SANTREH
CONG SANTREH Mohon Tunggu... Administrasi - Saya santri PPSMCH yang sekarang hijrah ke arah yang lebih baik guna berbakti pada ibu pertiwi.

Air

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Aturan PKPU Ini Baik, Bagaimana Menurut LKPMI?

31 Juli 2018   07:00 Diperbarui: 31 Juli 2018   07:01 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Peraturan KPU atau PKPU Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan bagi mantan narapidana kasus korupsi atau eks koruptor menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) dalam pemilu 2019 resmi diundankan yang mana aturan itu telah ditandatangani Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada Senin 3 Juli 2018 lalu.

Tentang PKPU ini saat masih sangat di bicarakan, ada yang setuju, Ada juga yang tidak setuju dengan beralasan PKPU ini melanggar UU nomor 7 tahun 2017 tapi banyak kalangan yang setuju dengan hal ini di karenakan memang masalah tentang korupsi ini sudah sangat parah di negara ini dan sudah menjadi tanggup jawab bersama untuk membarantas korupsi.

Terkait tentang itu semua apakah hal seperti ini di benarkan sepenuhnya oleh agama kita melihat system dan isinya sangat di pengaruhi oleh banyak hal seperti politik, ujaran kebencian, Isu Sara dan lain-lain. Yuk di simak..!!!

  • Su'udzon : Dari sisi pelarangan PKPU di sini selain menyalahi peraturan UU pemilu juga ada sisi terlalu soudzon terhadap si calon CALEG yang kebenarannya belum tentu adanya, para mantan NAPI yang sudah di jatuhi hukuman oleh pemerintah mereka sudah mendapatkan ganjara yang setimpal di sel tahanan dan mereka berhak atas hak politiknya, terkecuali hak politikya sudah di cabut oleh pengadila atau memang CALEG di sini sudah berulang-ulang kali masuk sel karena korupsi karena banyak para NAPI masuk sel tahanan di sebabkan di jebak oleh lawan politiknya, dan masa kurungannya hanya 1 tahun lebih.(Lebih baik salah tapi husnuddon kepada orang lain dari pada benar tapi suuzdon terhadap orang lain).
  • Berlebihan (Ghuluw) : Dalam menyikapi hal ini sikap berlebih-lebihan terlalu tampak di diri KPU di karenakan sikap menolak mantan napi Koruptor di larang mencaleg ini terlalu mendahului putusan pengadilan,

KPU Harus Netral Dan Menghorati UU Pemilu 2017/umnionline.com
KPU Harus Netral Dan Menghorati UU Pemilu 2017/umnionline.com
"Sebaik-baik perkara itu adalah pertengahannya" biarlah masyarakat yang memilih dan masyarakat minilai tentang sosok yang di pilihnya di pemilihan nanti.
  • Mencela/Memblacklist : Tentang saudara kita yang melakukan dosa atau maksiat, kemudian menjadi bahan perbincangan atau ghibah, Padahal bisa jadi pelaku dosa tersebut sudah bertaubat dari dosa dan menyadari akan perbuatannya di masa lalu adalah salah dan mengakui bahwa hal itu salah, tidak pantas dan tidak elok kita malah mengolok-olok apa lagi sampai mencelanya seperti dengn sikap KPU terhadap para CALEG sekarang melarang hak politiknya sedangkan kita ketahui tantang peraturan UU pemilu sudah di atur dalam UU Pemilu tahun 2017, Hal ini sebaiknya dihindari, sikap kita adalah diam, menasehati dengan cara empat mata, dan berharap kebaikan pada saudaranya terlebih ia sudah menyesal dan mengaku salah.

Saya tidak terlalu tau tentang politik di negeri ini tapi dalam kaca mata saya melihat sikap KPU terlalu berlebihan dan menyalahi Aturan, entah hal ini memang karena untuk penegakan hukum di negera ini atau memang karena nafsu semata dari tubuh KPU itu sendiri yang kaya akan sikap politik dan banyak kepentingan di dalamnya.

"Engkau mencela saudaramu yang melakukan dosa, ini lebih besar dosanya daripada dosa yang dilakukan saudaramu dan maksiat yang lebih besar, karena menghilangkan ketaatan dan merasa dirinya suci."

Yang lucu dengan negeri kita ini memang seperti itu, ibarat sebuah tim sepak bola kalau ada pemain yang mau di ganti maka yang di ganti keluar lapangan, beda halnya dengan negara kita ini aparatur negara baru yang menangi suatu kebijakan seharusnya kalau masuk ke negara ini aparatur negara yang lama seharusnya di hapus atau di keluarkan ini malah tetap di dalam negara ini, jadi hasilnya seperti ini simpang-siur dan saling menjatuhkan satu sama lain

Teringat Dalam sebuah riwayat dikatakan, ketika itu dalam sebuah peperangan, Ali Bin Abi Thalib hendak memenggal kepala musuh, Kemudian musuh tersebut meludahi Ali Bin Abi Thalib sehingga mengenai pipinya, Tadinya, Ali Bin Abi Thalib hendak memenggal musuh tersebut, namun urung memenggal kepala musuh akibat diludahi.

Lalu si musuh bertanya kepada Ali, "Wahai Ali, kenapa engkau tidak jadi memenggal kepalaku?", Setelah itu, Ali pun menjawab, "Ketika aku menjatuhkanmu, aku ingin membunuhmu karena Allah, Akan tetapi ketika engkau meludahiku, maka niatku membunuhmu karena marahku kepadamu," kata Ali, Kemudian setelah itu, musuh yang urung dipenggal oleh Ali itu bersahadat dan masuk ke dalam agama penyempurna, yaitu agama Islam, Dari cerita ini semoga bisa di ambil hikmahnya bagi KPU bersikaplah dengan santun dengan semua kebijakanya bukan sikap nafsu dan ambisi yang menyalahi aturan yang sudah ada. Semoga mamfaat.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun