Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Insan Pembelajar

Agung MSG - Trainer Transformatif | Human Development Coach | Penulis Buku * Be A Rich Man (2004) * Retail Risk Management in Detail (2010) * The Prophet’s Natural Curative Secret (2022) 📧 Email: agungmsg@gmail.com 📱 Instagram: @agungmsg 🔖 Tagar: #haiedumain | #inspirasihati

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Benarkah Panitia Zakat Fitri Tak Berhak Dapat Bagian Zakat?

28 Maret 2025   13:26 Diperbarui: 28 Maret 2025   13:26 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat fitri adalah hak fakir miskin, bukan hak pengelolaannya.|Foto: suaraaisyiyah.id

"Keikhlasan dalam mengurus zakat adalah kemuliaan. Mereka yang bekerja tanpa mengharap bagian dunia, telah menabung ganjaran besar di akhirat."

Saat bulan Ramadan hampir berakhir, semangat berbagi semakin terasa. Umat Islam berbondong-bondong menunaikan zakat fitri, menyalurkan sebagian harta sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.

Sementara itu, di berbagai masjid diumumkan sejak 10 hari terakhir Ramadan, bahwa panitia penerimaan zakat sudah membuka kesempatan kepada jamaah untuk melaksanakan zakat fitrah. Pengumuman itu sendiri, ada yang diumumkan melalui pengeras suara masjid, diumumkan sebelum salat tarawih, dan juga selebaran pemberitahuan zakat Ketua DKM masjid.

Namun, di balik kemuliaan ibadah ini, muncul satu pertanyaan yang sering mengundang perdebatan: Apakah panitia zakat fitri berhak mendapatkan bagian dari zakat yang mereka kelola?

Di banyak tempat, panitia zakat bekerja keras mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitri kepada mereka yang berhak. Sebagian dari mereka bahkan menerima bagian zakat sebagai bentuk "penghargaan" atas usaha mereka. Apakah ini dibenarkan dalam Islam? Ataukah ada kekeliruan dalam pemahaman ini?

Mari kita telaah lebih dalam berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadits, serta pandangan para ulama, agar kita memahami hakikat zakat fitri dengan lebih jelas.

Zakat Fitri: Hak Mutlak Fakir Miskin

Zakat fitri memiliki kekhususan tersendiri dibandingkan dengan zakat maal. Dalam Al-Qur'an, terdapat delapan golongan penerima zakat yang disebut dalam surah At-Taubah ayat 60, termasuk amil zakat. Namun, hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam secara eksplisit menegaskan bahwa zakat fitri harus diberikan kepada fakir miskin.

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil III/333).

Berdasarkan hadits ini, jelas bahwa zakat fitri memiliki tujuan utama, yaitu memberikan makanan kepada orang miskin. Oleh karena itu, zakat fitri tidak boleh dialokasikan kepada golongan lain, termasuk amil zakat.

Amil Zakat yang Berhak Menerima Bagian Zakat

Dalam kategori zakat maal, amil zakat memang berhak menerima bagian dari zakat. Namun, penting untuk memahami bahwa amil zakat yang dimaksud dalam syariat adalah mereka yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah Islam untuk mengelola zakat. Mereka memiliki wewenang untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara legal, bahkan dapat menindak tegas mereka yang menolak membayar zakat.

Sebagaimana disebutkan dalam hadits Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma:
"Adalah Ibnu Umar radhiyallahu 'anhuma memberikan zakat fitri kepada orang yang mengumpulkan zakat, mereka adalah petugas yang dibentuk oleh pemerintah." (HR. Ibnu Khuzaimah IV/83).

Dari sini, kita memahami bahwa panitia zakat fitri yang bersifat non-pemerintah dan hanya berperan sebagai fasilitator dalam pengumpulan dan penyaluran zakat tidak termasuk dalam kategori amil zakat yang berhak menerima bagian zakat.

Bagaimana Solusi bagi Panitia Zakat Fitri?

Mengurus zakat fitri merupakan tugas mulia yang seharusnya dijalankan dengan niat ikhlas mengharap pahala dari Allah. Namun, ada realitas bahwa panitia zakat fitri juga membutuhkan penghidupan. Oleh karena itu, ada solusi yang lebih tepat dalam hal ini:

Mengerjakan dengan Ikhlas: Jika memungkinkan, panitia zakat fitri hendaknya menjalankan tugasnya secara sukarela sebagai bentuk amal jariyah yang akan mendapat ganjaran besar dari Allah.

Allah berfirman: "Dan aku sekali-kali tidak meminta upah kepadamu atas dakwahku; upahku tidak lain hanyalah dari Rabb semesta alam." (QS. Asy-Syu'ara: 109, 127, 145, 164, 180).

Upah dari Dana Sosial atau Kas Masjid: Jika panitia zakat fitri memang membutuhkan biaya operasional atau kompensasi atas waktu yang dicurahkan, maka lebih tepat bila upah mereka diberikan dari dana sosial kaum muslimin atau kas masjid, bukan dari bagian zakat fitri.

Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah menjelaskan:
"Tidaklah haram memberikan bagian harta bagi muadzin tetap dari baitul mal atau apa yang kita kenal sekarang dengan istilah gaji, karena baitul mal itu untuk kepentingan kaum muslimin, adzan dan iqamat merupakan urusan kaum muslimin." (Majmu' Fatawa wa Rasail).

Dengan demikian, memberikan gaji atau kompensasi kepada panitia zakat fitri dari kas masjid adalah solusi yang lebih tepat, karena mereka telah mengorbankan waktu dan tenaga untuk kemaslahatan umat.

Kesimpulan

Dari penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa:
1. Zakat fitri hanya untuk fakir miskin, sebagaimana ditegaskan dalam hadits Nabi.
2. Panitia zakat fitri bukan amil zakat dalam arti syar'i, sehingga mereka tidak berhak menerima bagian dari zakat fitri.
3. Jika membutuhkan upah, panitia bisa mendapatkannya dari dana sosial atau kas masjid, bukan dari zakat fitri.

Semoga pemahaman ini bisa menjadi pencerahan bagi umat Islam dalam mengelola zakat fitri dengan benar, sehingga syariat zakat tetap terjaga sesuai dengan tuntunan Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam. Wallahu a'lam bish-shawab.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun