"Keikhlasan dalam mengurus zakat adalah kemuliaan. Mereka yang bekerja tanpa mengharap bagian dunia, telah menabung ganjaran besar di akhirat."
Saat bulan Ramadan hampir berakhir, semangat berbagi semakin terasa. Umat Islam berbondong-bondong menunaikan zakat fitri, menyalurkan sebagian harta sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.
Sementara itu, di berbagai masjid diumumkan sejak 10 hari terakhir Ramadan, bahwa panitia penerimaan zakat sudah membuka kesempatan kepada jamaah untuk melaksanakan zakat fitrah. Pengumuman itu sendiri, ada yang diumumkan melalui pengeras suara masjid, diumumkan sebelum salat tarawih, dan juga selebaran pemberitahuan zakat Ketua DKM masjid.
Namun, di balik kemuliaan ibadah ini, muncul satu pertanyaan yang sering mengundang perdebatan: Apakah panitia zakat fitri berhak mendapatkan bagian dari zakat yang mereka kelola?
Di banyak tempat, panitia zakat bekerja keras mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitri kepada mereka yang berhak. Sebagian dari mereka bahkan menerima bagian zakat sebagai bentuk "penghargaan" atas usaha mereka. Apakah ini dibenarkan dalam Islam? Ataukah ada kekeliruan dalam pemahaman ini?
Mari kita telaah lebih dalam berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadits, serta pandangan para ulama, agar kita memahami hakikat zakat fitri dengan lebih jelas.
Zakat Fitri: Hak Mutlak Fakir Miskin
Zakat fitri memiliki kekhususan tersendiri dibandingkan dengan zakat maal. Dalam Al-Qur'an, terdapat delapan golongan penerima zakat yang disebut dalam surah At-Taubah ayat 60, termasuk amil zakat. Namun, hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam secara eksplisit menegaskan bahwa zakat fitri harus diberikan kepada fakir miskin.
Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil III/333).
Berdasarkan hadits ini, jelas bahwa zakat fitri memiliki tujuan utama, yaitu memberikan makanan kepada orang miskin. Oleh karena itu, zakat fitri tidak boleh dialokasikan kepada golongan lain, termasuk amil zakat.
Amil Zakat yang Berhak Menerima Bagian Zakat
Dalam kategori zakat maal, amil zakat memang berhak menerima bagian dari zakat. Namun, penting untuk memahami bahwa amil zakat yang dimaksud dalam syariat adalah mereka yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah Islam untuk mengelola zakat. Mereka memiliki wewenang untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara legal, bahkan dapat menindak tegas mereka yang menolak membayar zakat.