Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Insan Pembelajar

Agung MSG - Trainer Transformatif | Human Development Coach | Penulis Buku * Be A Rich Man (2004) * Retail Risk Management in Detail (2010) * The Prophet’s Natural Curative Secret (2022) 📧 Email: agungmsg@gmail.com 📱 Instagram: @agungmsg 🔖 Tagar: #haiedumain | #inspirasihati

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Benarkah Panitia Zakat Fitri Tak Berhak Dapat Bagian Zakat?

28 Maret 2025   13:26 Diperbarui: 28 Maret 2025   13:26 240
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Zakat fitri adalah hak fakir miskin, bukan hak pengelolaannya.|Foto: suaraaisyiyah.id

"Keikhlasan dalam mengurus zakat adalah kemuliaan. Mereka yang bekerja tanpa mengharap bagian dunia, telah menabung ganjaran besar di akhirat."

Saat bulan Ramadan hampir berakhir, semangat berbagi semakin terasa. Umat Islam berbondong-bondong menunaikan zakat fitri, menyalurkan sebagian harta sebagai bentuk penyucian diri dan kepedulian terhadap sesama.

Sementara itu, di berbagai masjid diumumkan sejak 10 hari terakhir Ramadan, bahwa panitia penerimaan zakat sudah membuka kesempatan kepada jamaah untuk melaksanakan zakat fitrah. Pengumuman itu sendiri, ada yang diumumkan melalui pengeras suara masjid, diumumkan sebelum salat tarawih, dan juga selebaran pemberitahuan zakat Ketua DKM masjid.

Namun, di balik kemuliaan ibadah ini, muncul satu pertanyaan yang sering mengundang perdebatan: Apakah panitia zakat fitri berhak mendapatkan bagian dari zakat yang mereka kelola?

Di banyak tempat, panitia zakat bekerja keras mengumpulkan dan mendistribusikan zakat fitri kepada mereka yang berhak. Sebagian dari mereka bahkan menerima bagian zakat sebagai bentuk "penghargaan" atas usaha mereka. Apakah ini dibenarkan dalam Islam? Ataukah ada kekeliruan dalam pemahaman ini?

Mari kita telaah lebih dalam berdasarkan dalil Al-Qur'an, hadits, serta pandangan para ulama, agar kita memahami hakikat zakat fitri dengan lebih jelas.

Zakat Fitri: Hak Mutlak Fakir Miskin

Zakat fitri memiliki kekhususan tersendiri dibandingkan dengan zakat maal. Dalam Al-Qur'an, terdapat delapan golongan penerima zakat yang disebut dalam surah At-Taubah ayat 60, termasuk amil zakat. Namun, hadits Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wa sallam secara eksplisit menegaskan bahwa zakat fitri harus diberikan kepada fakir miskin.

Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma berkata:
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wa sallam telah mewajibkan zakat fitri untuk menyucikan (jiwa) orang yang berpuasa dari perkara sia-sia dan perkataan keji, serta sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud, dihasankan oleh Syaikh Al-Albani dalam Irwa' Al-Ghalil III/333).

Berdasarkan hadits ini, jelas bahwa zakat fitri memiliki tujuan utama, yaitu memberikan makanan kepada orang miskin. Oleh karena itu, zakat fitri tidak boleh dialokasikan kepada golongan lain, termasuk amil zakat.

Amil Zakat yang Berhak Menerima Bagian Zakat

Dalam kategori zakat maal, amil zakat memang berhak menerima bagian dari zakat. Namun, penting untuk memahami bahwa amil zakat yang dimaksud dalam syariat adalah mereka yang ditunjuk secara resmi oleh pemerintah Islam untuk mengelola zakat. Mereka memiliki wewenang untuk mengumpulkan dan mendistribusikan zakat secara legal, bahkan dapat menindak tegas mereka yang menolak membayar zakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun