Mohon tunggu...
Agung MSG
Agung MSG Mohon Tunggu... Wiraswasta - Selalu saja ada satu cara yang lebih baik, dan lebih baik lagi dengan berbagi

Hidup untuk mengasihi, menyayangi, berbagi, dan berkarya mulia. @agungmsg #haiedumain

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Ini Solusinya, Biar Jangan Bergengsi & Bergaya karena Riba!

24 Januari 2023   11:33 Diperbarui: 24 Januari 2023   11:42 489
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Selalu ada jalan & solusi untuk hindari transaksi riba | Image : babylonbee.com

Umat Islam dilarang keras untuk terlibat dalam aktivitas riba. Hal ini sudah jelas ditegaskan dalam beberapa ayat dalam Al-Qur'an dan Hadist Rasulullah Saw. Allah menghalalkan perdagangan dan mengharamkan riba, sehingga segala bentuk usaha harus dijalankan dengan prinsip syariah dan kehati-hatian.

Riba adalah dosa besar dalam agama Islam karena dianggap melanggar prinsip keadilan dan sosial. Riba ditentukan sebagai menambah atau mengambil tambahan dalam jumlah uang yang diterima atau diberikan dalam transaksi keuangan. Dalam ajaran Islam, riba dianggap sebagai bentuk penindasan terhadap orang miskin dan menghambat pemerataan ekonomi. Oleh karena itu, riba dilarang dalam agama Islam.

Menurut agama Islam, riba adalah tindakan mengambil keuntungan atau laba di atas modal yang diterima dalam transaksi keuangan. Riba dianggap haram atau dilarang dalam agama Islam karena dianggap merugikan pihak yang meminjam uang dan menimbulkan ketidakadilan sosial. 

Selain itu, riba juga dianggap menghambat pertumbuhan ekonomi dan menghalangi pemberian bantuan kepada orang yang membutuhkan. Bahaya dari riba yang paling utama adalah dapat merusak ekonomi, sosial dan moral masyarakat dan menyebabkan krisis ekonomi.

Berdagang Itu Halal, Riba Itu Haram

Al-Qur'an diturunkan untuk memberikan petunjuk bagi umat manusia, termasuk dalam hal ekonomi. Konsep riba yang dilarang Allah sangat erat kaitannya dengan harta yang dikelola oleh manusia. Ayat yang melarang riba diturunkan ketika Kota Makkah menjadi pusat perdagangan antar bangsa yang menghubungkan Syam di utara dan Yaman di selatan. Letak strategis kota Makkah membuat suku Quraisy sebagai penduduk mayoritas di kota Makkah, memilih profesi sebagai pedagang dan terlibat dalam aktivitas perniagaan.

Praktik riba pada masa itu sangat erat kaitannya dengan peminjaman modal. Di mana pemberi modal menetapkan harga tambahan untuk pengembalian modal, yang kemudian disebut riba. Para pedagang sering mengkreditkan modal kepada orang lain dengan cara riba, termasuk kepada salah satu suku, yaitu suku Saqif dengan harapan memperoleh keuntungan yang lebih besar. Kebiasaan ini sangat luas diterapkan oleh banyak pedagang di Makkah yang menjadi sasaran dari larangan riba dalam Al-Qur'an.

Ayat-ayat tentang riba diturunkan karena masalah riba yang mendarah daging di kalangan pedagang Kota Makkah, dan sangat sulit untuk diberantas. Kemudian diturunkan ayat-ayat tentang mu'amalah seperti hutang-piutang, gadai, dll. Baru setelah ayat ini diturunkan, umat Islam dibersihkan dari perbuatan riba.

Alasan dan Penyebab Orang Nekat Bertransaksi Riba

Alasan memang diciptakan untuk masuk akal. Masalahnya, bila alasan ini digunakan dengan taruhan masuk neraka dan kekal, rasanya justru itu tidak masuk akal.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun