Mohon tunggu...
Agung Firstianto
Agung Firstianto Mohon Tunggu... Mahasiswa - Postgraduate Universitas Mercu Buana

NIM: 55522110022 | Dosen: Prof. Dr. Apollo, M.Si., Ak. | Mata Kuliah: Pajak Internasional | Program Studi: Magister Akuntansi | Jurusan: Akuntansi Pajak | Fakultas: Ekonomi Bisnis | Universitas: Universitas Mercu Buana |

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Studi Kasus Secara Kualitatif dan Kuantitatif Base Erosion and Profit Shifting (BEPS) di Indonesia

24 September 2023   12:56 Diperbarui: 24 September 2023   13:15 472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: Tax Justice Network 2023

Sebagaimana yang sudah dijelaskan pada kasus kuantitatif 1, salah satu dari 15 Aksi OECD untuk menanggulangi BEPS adalah Aksi 8-10 yaitu Transfer Pricing (Harga Transfer).

Setiawati dan Ammar (2022) menggunakan Tarif Pajak Efektif (Effective Tax Rate - ETR) untuk mengukur tingkat penghindaran pajak pada unit analisis.  Berdasarkan penelitian Setiawati dan Ammar (2022), mereka menyimpulkan bahwa tingkat penghindaran pajak paling tinggi dilakukan oleh PT Bumi Resources Minerals Tbk dengan nilai ETR sebesar 0,01. Selanjutnya, perusahaan dengan tingkat penghindaran pajak terendah adalah PT Vale Indonesia.

Daftar Pustaka

Setiawati, R. A., & Ammar, M. (2022). Analisis Determinan Tax Avoidance Perusahaan Sektor Pertambangan di Indonesia . Jurnal Manajemen Dan Inovasi (MANOVA), 5(2), 92–105. https://doi.org/10.15642/manova.v5i2.894


HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun