Utang tidak hanya kepada perseorangan, tetapi juga kepada lembaga keuangan atau (misal) bank. Utang dengan ada bukti hitam di atas putih, akan memiliki konsekwensi hukum bagi yang melanggar.
Kompasianer, mari sebisa mungkin menghindarkan diri dari jeratan utang. Karena utang itu panas, bisa membakar yang ada di sekitarnya.
semoga bermanfaat.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!