Mohon tunggu...
Agung Widiatmoko
Agung Widiatmoko Mohon Tunggu... Teknisi - Pekerja Biasa

Menulislah selama bisa

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Apa Kabar Buruh Freeport? Apa Kabar Pemerintah?

30 Desember 2018   19:40 Diperbarui: 30 Desember 2018   19:46 779
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Berlarut larutnya persoalan divestasi Saham Freeport vs Pemerintah, silang sengkarutnya proses perpanjangan dan perubahan dari Kontrak Karya menjadi IUPK membuat perusahaan Asing asal Amerika tersebut berdalih dan mengeluarkan kebijakan Efisiensi yang berdampak pada Merumahkan sebagian karyawan dengan pemberlakuan kebijakan yang dinilai strategis oleh perusahaan yaitu Furlough, yang mana kebijakan tersebut tidak tercantum dan diatur baik dalam UU No 13  tahun 2003 Ketenagakerjaan ataupun dalam Buku perjanjian kerja bersama antara Perusahaan dan Serikat Pekerja/buruh.

Alhasil kebijakan tersebut menuai protes keras dari para karyawan dengan melakukan aksi Mogok Kerja, Mirisnya begitu para karyawan Melakukan aksi Mogok kerja mereka dianggap mengundurkan diri dan di PHK sepihak tanpa kejelasan status dan bahkan Hak hak mereka tidak dibayarkan atau diberikan oleh perusahaan, bukan hanya itu Akses dan jaminan kesehatan mereka di blokir oleh Perusahaan dan Pihak BPJS, sedikitnya sebanyak 35 orang karyawan meninggal dunia akibat sakit dan tidak mampu membayar biaya pengobatanya. Dampak dari PHK sepihak itupun mengorbankan +/- 8300 karyawan yang melakukan protes atas pemberlakuan kebijakan Furlough tersebut dikarenakan dinilai melanggar Hukum Dan aturab Ketenagakerjaan di Republik Indonesia.

Semenjak Mei 2017 hingga saat ini sudah mencapai  1 tahun 7 bulan dari kebijakan tersebut para karyawan yang melakukan aksi mogok kerja dianggap mengundurkan diri dan tidak dibayarkan hak hak nya, serangkaian usaha telah merek Lakukan namun sampai saat ini belum juga ada kejelasan dari Pihak Pemerintah, bahkan baru baru ini telah direlease surat dari Badan pengawas ketenaga kerjaan bahwa Mogok kerja yang dilakukan oleh Ribuan karyawan tersebut adalah sah menurut Hukum dan aturan ketenagakerjaan, dan juga program Furlough yang dilakukan oleh perusahaan tidak sah atau batal demi hukum. Tetapi masih belum ada tindakan yang tegas dan sikap yang jelas dari pemerintah RI dan dinas terkait lainya.

Beberapa Hari yang lalu juga telah diberitakan di seluruh televisi bahkan media cetak dan elektronik bahwa Proses Divestasi Saham Freeport telah selesai dan saat ini Pemerintah RI mengaku telah menguasai 51 persen Saham Freeport. 

Lantas bagaimana dengan carut marut pelanggaran yang terjadi selama ini, yang dialami oleh para karyawan yang di PHk sepihak tadi? Kenapa Pemerintah msih bungkam dan belum ada kejelasan kapan akan diselesaikan? 

Miris melihat nya, ketika soal divestaso saham dan akuisisi Freeport semua memberitakan, semua sibuk mencari popularitas dan nama, semua menteri datang berduyun duyun bahkan Presiden sendiri langsung Mengumumkan keberhasilanya, tetapi disisi lain ketika para Karyawan yang menjadi korban PHk sepihak Menjerit lantaran Hak nya di rampas, akses kesehatanya di Blokir, anaknya putus sekolah, dan lain hal yang jumlahnya kisaran 8300 orang justru didiamkan dan tidak segera diselesaikan bahkan Semua media seolah menutup mata dan enggan memberitakan, ada apa dengan Pemerintah? Apakah para karyawan sudah tak dianggap sebagai warga Negara? Sudah tak dianggap sebagai manusia?

Apa kabar Para korban Furlough dan PhK sepihak Freeport sudah 5 bulan di jakarta tak satupun pejabat pemerintah yang mendukung dan dengan lantang bersuara akan menyelesaikan, bahkan pernah mereka bertemu kepala staf presiden namun sampai saat ini belum juga ada kepastian.

Tunggu berapa lama lagi? Tunggu berapa korban jiwa lagi? 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun