Pada saat sekarang makin beragama konten hiburan yang ada mulai dari game, aplikasi, dan film. Terlepas dari keberagaman konten hiburan, tiap konten memiliki sebuah ancaman yang hampir sama, apalagi untuk anak.
Dengan adanya pandemi ini anak makin sering ada di rumah dan mau tidak mau anak hanya menikmati hiburan yang ada di rumah saja.
Konten-konten tersebut belum tentu aman dikonsumsi anak, yang mana belum tentu orang tua bisa mengawasi anak setiap saat apalagi jika anak sudah memiliki smartphone sendiri, anak akan lebih sering memiliki waktu sendiri dengan smartphonenya.
Senin (03/08/2020) Seorang mahasiswa KKN UNDIP melakukan sosialisasi kepada orang tua dan anak akan kandungan setiap konten. Sosialisasi ini didasari oleh undang-undang nomor 33 tahun 2009 tentang perfilman dan beberapa rating usia yang berlaku di Indonesia.
Ada beberapa rating yang digunakan di Indonesia seperti LSF, MPA-A, dan Pegi untuk aplikasi dan game. Dari berbagai rating, Lembaga-lembaga tersebut mengategorikan konten berdasarkan usia. Dan oleh pegi tiap konten diberikan simbol untuk mengetaui kandungan yang ada dalam konten seperti kekerasan, ketakutan, pembayaran dalam game, sex, kekerasan, kata kasar dan diskriminasi.
“Ya memang anak selalu saya awasi, tapi untuk isi konten buat anak saya baru tahu ini. Anak biasanya diberikan izin bermain dalam waktu tertentu juga,” ujar salah seorang orang tua