Pendahuluan
     Korupsi merupakan salah satu permasalahan krusial yang menghambat kemajuan ekonomi dan pembangunan di Indonesia. Dampak dari praktik korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara secara signifikan, tetapi juga mengganggu stabilitas pemerintahan, memperparah ketimpangan sosial, serta mengikis kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. Transparency International (2023) mencatat bahwa Indonesia masih memiliki peringkat yang cukup tinggi dalam indeks persepsi korupsi, yang menunjukkan bahwa berbagai upaya pemberantasan korupsi masih menghadapi hambatan besar dan memerlukan pendekatan yang lebih efektif serta sistematis.
     Untuk memahami secara lebih mendalam faktor-faktor yang berkontribusi terhadap perilaku korupsi, berbagai teori telah dikembangkan oleh para ahli. Salah satu pendekatan yang paling relevan dalam konteks ini adalah Teori GONE yang diperkenalkan oleh Jack Bologna. Teori ini menguraikan empat elemen utama yang menjadi pemicu tindakan korupsi, yaitu Greed (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), dan Exposure (pengungkapan atau rasionalisasi). Keempat faktor ini berinteraksi secara kompleks dan menciptakan kondisi yang memungkinkan seseorang melakukan penyimpangan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk dalam sistem pemerintahan. Dengan menerapkan kerangka ini, kita dapat menganalisis secara lebih komprehensif berbagai kasus korupsi yang terjadi di Indonesia, termasuk kasus korupsi E-KTP, yang telah menjadi salah satu skandal terbesar dalam sejarah negara ini dan menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
     Dalam konteks sosial, korupsi juga memperdalam ketimpangan ekonomi dengan mengalihkan sumber daya publik ke tangan segelintir elite. Dampak yang ditimbulkan meliputi rendahnya kualitas layanan publik, seperti pendidikan dan kesehatan, yang pada akhirnya merugikan masyarakat luas. Oleh karena itu, pemahaman terhadap faktor-faktor penyebab korupsi menjadi penting agar langkah-langkah pencegahan dapat diterapkan dengan lebih efektif.
Apa Itu Korupsi?
     Korupsi adalah tindakan penyalahgunaan kekuasaan atau wewenang untuk memperoleh keuntungan pribadi atau kelompok, baik dalam bentuk uang, barang, maupun jasa (Transparency International, 2022). Transparency International mendefinisikan korupsi sebagai penyalahgunaan kekuasaan untuk keuntungan pribadi (Transparency International, 2022). Di Indonesia, korupsi diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001).
     Korupsi memiliki dampak luas terhadap perekonomian, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah, serta menciptakan ketimpangan sosial (KPK, 2023). Bentuk korupsi meliputi suap, penggelapan, penyalahgunaan wewenang, dan pemerasan (KPK, 2023).
Mengapa Korupsi Bisa Terjadi?
     Korupsi terjadi karena kombinasi berbagai faktor, baik dari individu maupun lingkungan sosial (Bologna, 1993). Beberapa penyebab utama korupsi adalah:
- Faktor Individu: Keserakahan (greed), kebutuhan ekonomi, lemahnya integritas, moralitas yang rendah, serta kurangnya etika profesional.
- Faktor Struktural: Lemahnya sistem pengawasan, ketidakefektifan hukum, budaya permisif terhadap korupsi, serta tidak adanya transparansi dalam pengelolaan anggaran.
- Faktor Sosial: Lingkungan kerja yang mendukung perilaku koruptif, tekanan ekonomi, rendahnya risiko tertangkap, serta adanya norma sosial yang membiarkan korupsi terjadi.
Teori GONE
     Teori GONE diperkenalkan oleh Jack Bologna dalam kajian fraud detection. Jack Bologna adalah pencetus Teori GONE dalam konteks korupsi dan kecurangan keuangan. Teori ini menjelaskan faktor-faktor utama yang menyebabkan seseorang melakukan kecurangan atau penipuan dalam dunia bisnis dan keuangan, yang mana faktor-faktor ini saling berinteraksi dan membentuk kondisi yang memungkinkan seseorang melakukan tindakan korupsi.
Menurut Bologna (1994), korupsi terjadi ketika terdapat kombinasi dari empat elemen utama, yaitu:
- Greed (keserakahan) menggambarkan dorongan individu untuk memperoleh keuntungan materi sebanyak mungkin tanpa mempertimbangkan aspek etis atau hukum.
- Opportunity (kesempatan) merujuk pada situasi yang memberikan celah bagi individu untuk melakukan korupsi akibat lemahnya pengawasan atau regulasi.
- Need (kebutuhan) mengacu pada kondisi di mana seseorang merasa membutuhkan dana tambahan untuk kepentingan pribadi maupun politik, meskipun mereka tidak berada dalam kondisi ekonomi yang mendesak.
- Exposure (pengungkapan atau rasionalisasi) adalah tingkat risiko atau kemungkinan seseorang untuk terungkap melakukan tindakan korupsi. Jika tingkat exposure rendah, maka kemungkinan seseorang melakukan korupsi semakin besar.
     Menurut Wells (2005), teori GONE sering digunakan dalam analisis penyebab utama tindak pidana korupsi karena mampu menggambarkan kompleksitas penyebab korupsi secara sistematis. Dengan memahami keempat faktor ini, kita dapat merancang strategi yang lebih efektif dalam mencegah serta memberantas korupsi di Indonesia.