Mohon tunggu...
Agmeria Ivanka
Agmeria Ivanka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi Manajemen UMRI '20

Mahasiswi Prodi Manajemen Universitas Muhammadiyah Riau Angkatan 2020

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kesadaran dalam Membayar Pajak

27 Juli 2021   21:00 Diperbarui: 27 Juli 2021   21:03 631
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

 Definisi dari perpajakan, yaitu sebuah kegiatan pemerintah berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara yang berasal dari iuran masyarakat yang mempunyai tujuan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui perbaikan dan penambahan pelayanan publik sehingga pemerataan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai serta mengurangi kesenjangan sosial antar penduduk.

Kesadaran membayar pajak dari dulu hingga sekarang masih belum mencapai ditingkat sebagaimana mestinya. Pada umumnya masyarakat masih berpikir jika pajak adalah pungutan biaya atau upeti yang memberatkan. Padahal semakin maju masyarakat dan pemerintahannya, maka semakin tinggi tingkat kesadaran dalam membayar pajak. 

Dengan pembayaran pajak yang teratur dan mencapai tingkat tertentu, maka fasilitas dalam bidang kesehatan, pendidikan, transportasi umum, jaminan sosial ataupun sekolaj gratis akan terkelola lebih baik. Sebagaimana yang kita tahu, bahwa masyarakat di negara maju telah merasakan manfaat dari membayar pajak.

Kesadaran membayar pajak ini tentunya sangat berpengaruh dalam menentukan mau atau tidaknya seseorang membayar pajak. Adapun mengenai kepatuhan sebagai fondasi self assessment dapat dicapai apabila elemen-elemen kunci telah diterapkan secara efektif. Elemen-elemen kunci (Ismawan,2001:83) tersebut adalah sebagai berikut :

Program pelayanan yang baik kepada wajib pajak
1. Prosedur yang sederhana dan memudahkan wajib pajak
2. Program pemantauan kepatuhan dan verifikasi yang efektif
3. Pemantapan law enforcement secara tegas dan adil

Serta berikut UU yang mengatur perpajakan :

1. Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang diatur dalam UU No. 6/1983 dan diperbarui oleh UU No. 16/2000.
2. Undang-undang penagihan pajak dan surat paksa yang diatur dalam UU No. 19/1997 dan diganti menjadi UU No. 19/2000.
3. Undang-Undang Pengadilan Pajak yang diatur dalam UU N0. 14/2002.

Namun, kesadaran akan pembayaran pajak tidak akan timbul ataupun meningkat jika pemahaman akan apa itu pajak masih rendah. Maka dari itu, pemerintah harus bergerak lebih baik dalam penyuluhan mengenai 'Apa itu pajak?' , 'Untuk apa itu pajak?' dan 'Bagaimana cara membayar pajak?' Pengaruh pemahaman pajak pada kesadaran dalam pembayaran pajak telah dibuktikan dalam sebuah penelitian. Yang hasil penelitiannya akan saya kutip dibawah ini :

Hasil penelitian yang dilakukan(Rusli, 2014) mengungkapkan bahwa
adanya pengetahuan dan pemahaman yang baik dari wajib pajak memberikan
pengaruh positif terhadap peningkatan kepatuhan dalam membayar
pajak.Penelitian serupa yang mendukung penelitian (Rusli, 2014) sebelumnya
juga telah dilakukan oleh (Masruroh, 2013). Semakin tinggi pengetahuan dan
pemahaman wajib pajak terhadap kewajiban perpajakannya akan turut
meningkatkan kepatuhan mereka dalam membayar pajak.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun