Mohon tunggu...
Agis Dwi Sri Utami
Agis Dwi Sri Utami Mohon Tunggu... Penulis - tidak ada

how good it is to cry while prostrating

Selanjutnya

Tutup

Money

Dampak Pandemi terhadap UMKM

27 Januari 2021   20:52 Diperbarui: 27 Januari 2021   20:55 296
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

DAMPAK COVID-19 TERHADAP UMKM DI INDONESIA

 

     Organizer (WHO) telah resmi menetapkan status darurat internasional berhubungan dengan aspek kesehatan karena sebuah virus. Virus ini dikenal dengan nama COVID-19 atau Corona. Virus ini dapat menyebar dengan cepat melalui udara, batuk serta melakukan kontak langsung dengan penderita (Mardhiyaturrositaningsih dan Mahfudz, 2020). Penyebaran COVID-19 tergolong sangat cepat, dengan waktu yang cukup singkat. COVID-19 ini pertama kali ditemukan di wilayah Kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Pada awalnya, virus ini hanya berkembang dan menyebar di wilayah China, namun seiring berjalannya waktu, COVID-19 kemudian menyebar ke seluruh penjuru dunia, tidak terkecuali Indonesia (Arimurti dan Utomo, 2020).

      Di Indonesia, semenjak Presiden Joko Widodo mengumumkan adanya kasus Virus Corona atau COVID-19 yang menjangkit dua warga negaranya pada 2 Maret lalu, jumlah pasien yang terpapar virus mematikan tersebut mengalami peningkatan yang sangat tajam, bahkan setiap harinya mempunyai peluang untuk bertambah, baik bertambah dalam hal jumlah pasien yang positif maupun pasien positif yang meninggal dunia (CNN Indonesia, 2020). Hingga tulisan ini dibuat, total kasus COVID-19 yang terkonfirmasi di seluruh dunia adalah sebanyak lebih dari 100.856.979 kasus dengan jumlah kematian lebih dari 2.167.510 jiwa, sedangkan di Indonesia adalah sebanyak lebih dari 1.012.350 kasus terkonfirmasi COVID-19 dengan jumlah kematian lebih dari 28.468 jiwa (Kompas.com, 2020).

     Semakin merebaknya COVID-19 membuat perekonomian global, termasuk Indonesia menjadi terpuruk, yang pada akhirnya juga berpengaruh terhadap Usaha Mikro, kecil, dan Menengah (UMKM). UMKM adalah salah satu sektor yang turut berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional (Sugiri, 2020). Setidaknya terdapat tiga peran UMKM yang sangat penting, yakni sebagai sarana mengentaskan masyarakat dari jurang kemiskinan, sebagai sarana untuk meratakan tingkat perekonomian rakyat kecil, serta memberikan devisa bagi negara (Prasetyo dan Huda, 2019).

     Namun, semenjak adanya pandemi COVID-19, UMKM di Indonesia mengalami keterpurukan, mulai dari penurunan penjualan hingga kesulitan mendapatkan bahan baku. Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh KemenkopUKM bahwa selama pandemi COVID-19 ada sekitar 37.000 UMKM yang memberikan laporan bahwa mereka terdampak sangat serius dengan adanya pandemi Covid-19. Sekitar 56 persen UMKM melaporkan terjadi penurunan penjualan, 22 persen UMKM melaporkan permasalahan pada aspek pembiayaan, 15 persen UMKM melaporkan pada masalah distribusi barang, dan 4 persen UMKM melaporkan kesulitan mendapatkan bahan baku mentah (Pakpahan, 2020).

     Penurunan penjualan pada UMKM khususnya UMKM di bidang makanan dan minuman dan industri kreatif salah satunya disebabkan karena sektor pendukung UMKM seperti pariwisata mengalami kemerosotan. Hal ini seperti yang diungkapkan oleh Amri (2020) bahwa pandemi Covid-19 telah membuat sektor pariwisata lesu. Hal ini disebabkan karena pandemi Covid-19 telah memicu turunnya minat wisatawan untuk berwisata serta memicu pemerintah melakukan pembatasan kegiatan pariwisata. Lesunya sektor pariwisata memiliki efek domino terhadap sektor UMKM. Berdasarkan data yang diolah P2E LIPI, dampak penurunan pariwisata terhadap UMKM yang bergerak dalam usaha makanan dan minuman mikro mencapai 27%. Sedangkan dampak penurunan pariwisata terhadap UMKM yang bergerak di bidang industri kreatif seperti kerajinan kayu dan rotan mencapai angka 17,03 %.

     Kemerosotan UMKM di tengah pandemi COVID-19 cukup disayangkan sekali sebab UMKM merupakan sektor yang memiliki peran yang sangat strategis dalam perekonomian Indonesia. Menurut data Badan Pusat Statistik (BPS), kontribusi UMKM terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia mencapai 61,41 persen pada tahun 2018. Tentu kontribusi ini menunjukkan peran UMKM sebagai tulang punggung ekonomi nasional Indonesia (Budianto, 2019). Hal ini sebagaimana pula diungkapkan dalam Data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia tahun 2018 yang menunjukkan bahwa jumlah unit usaha UMKM di Indonesia adalah sebesar 99,9% dari total unit usaha atau 62,9 juta unit. UMKM menyerap 97% dari total penyerapan tenaga kerja, 89% di antaranya ada di sektor mikro, dan menyumbang sekitar 60% terhadap produk domestik bruto (Kemenkop dan UMKM, 2018).

     Untuk menjaga eksistensi UMKM di tengah pandemi COVID-19, ada beberapa upaya yang bisa dilakukan, diantaranya adalah 1) pemerintah dapat mengeluarkan kebijakan untuk memberikan kelonggaran pembayaran cicilan hutang atau kredit bagi UMKM atau bahkan menunda proses pembayaran tersebut sampai enam bulan kedepan dengan mempertimbangkan likuiditas keuangan UMKM. Termasuk juga menyederhanakan proses administrasi mendapatkan pinjaman di tengah situasi darurat ini. Hal ini dapat dilakukan agar supaya para pelaku UMKM termasuk para pekerja tetap dapat menjaga tingkat konsumsi dan daya belinya sekaligus mendukung berjalannya roda perekonomian nasional; 2) Bantuan keuangan bagi UMKM. Dalam hal ini, pemerintah dapat mendorong sektor perbankan baik bank milik pemerintah ataupun bank swasta untuk dapat memberikan pinjaman lunak kepada para pelaku UMKM tentu dengan mekanisme ketat siapa saja yang berhak mendapatkan pinjaman dengan suku bunga lunak ini. Jangan sampai pinjaman ini disalahgunakan dan akhirnya malah merugikan kinerja bank pemberi pinjaman. Selain itu, lembaga pemerintah yang berurusan langsung dengan UMKM yakni Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KemenkopUKM) dan Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dapat merancang beberapa strategi untuk membantu UMKM. KemenkopUKM telah memberikan setidaknya tiga stimulus bagi UMKM di masa pandemi ini guna menjaga keberlangsungan aktivitas UMKM, yakni: kelonggaran pembayaran pinjaman, keringanan pajak UMKM enam bulan, dan transfer tunai untuk bisnis skala mikro. Sementara Kementerian Perindustrian merencanakan untuk: memberikan pinjaman dengan bunga rendah (lebih rendah dari tingkat suku bunga untuk usaha mikro) kepada UMKM, menghubungkan para pelaku UKM dengan toko-toko teknologi daring untuk membantu pemasaran dan penjualan produk-produk UMKM seperti Tokopedia, Shopee, dan Blibli, melakukan kerjasama dengan industri lokal penyedia bahan baku mentah untuk keperluan produksi UMKM, dan melakukan kerjasama dengan Kementerian Luar Negeri dan Atase Industri di luar negeri untuk terus melakukan proses negosiasi perdagangan untuk melanjutkan aktivitas ekspor produk-produk yang dihasilkan oleh UMKM Indonesia (Pakpahan, 2020).

     Berdasarkan pembahasan pada artikel ini dapat disimpulkan bahwa pandemi COVID-19 sangat berdampak pada UMKM di Indonesia. Ada sekitar 37.000 UMKM yang memberikan laporan bahwa mereka terdampak sangat serius dengan adanya pandemi Covid-19. Sekitar 56 persen UMKM melaporkan terjadi penurunan penjualan, 22 persen UMKM melaporkan permasalahan pada aspek pembiayaan, 15 persen UMKM melaporkan pada masalah distribusi barang, dan 4 persen UMKM melaporkan kesulitan mendapatkan bahan baku mentah. Adapun upaya yang bisa dilakukan pemerintah untuk menjaga eksistensi UMKM di masa pandemi ini adalah dengan kebijakan penundaan pembayaran hutang atau kredit untuk menjaga likuiditas keuangan UMKM serta memberikan bantuan keuangan bagi UMKM.

REFERENSI

Amri, Andi. 2020. Dampak Covid-19 terhadap UMKM di Indonesia. Jurnal Brand. 2 (1): 123-130.

Arimurti Kriswibowo dan S. Andre Prasetyo Utomo. 2020. Ekonomi Politik Indonesia di Tengah Pandemi Covid-19. Banyumas: Cakrawala Ilmu.

CNN Indonesia. 2020. Update Corona 14 April: 4.839 Positif, 459 Meninggal Dunia. Tersedia dari https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200414150656-20-493457/update-corona-14-april-4839-positif-459-meninggal-dunia

Kompas.com. 2020. Grafik Perkembangan Covid-19. Tersedia dari https://www.kompas.com/covid-19

Pakpahan, A. K. 2020. Covid-19 dan Implikasi Bagi Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Jurnal Ilmiah Hubungan Internasional. 1 (1): 1-6.

Prasetyo, A dan M. Huda. 2019. Analisis Peranan Usaha Kecil dan Menengah terhadap Penyerapan Tenaga Kerja di Kabupaten Kebumen. Fokus Bisnis: Media Pengkajian Manajemen dan Akuntansi. 18 (1): 26-35.

Sugiri, Dani. 2020. Menyelamatkan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dari Dampak Pandemi Covid-19. FOKBIS: Media Pengkajian Manajemen dan Akuntansi. 1 (1): 76-86.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun