Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menanti "Titah" Pertama Dewas KPK Terkait Korupsi yang Melibatkan Kader PDI-P

10 Januari 2020   07:22 Diperbarui: 14 Januari 2020   18:23 209
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tanggal 8 Januari 2020 lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) salah seorang Komisioner KPU Wahyu Setiawan terkait dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019 -- 2024. Kasus ini turut menyeret nama kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Harun Masuki. 

Guna memperdalam penyelidikan kasus ini lebih lanjut dan dalam rangka menelusuri keterlibatan kader PDI-P Harun Masuki, penyidik KPK berencana akan melakukan penggeledahan di kantor partai berlogo banteng moncong putih ini.

Namun sesuai "regulasi" terbaru maka setiap tindakan penggeledahan yang hendak dilakukan oleh KPK mesti mendapatkan izin dari Dewan Pengawas (Dewas) KPK terlebih dahulu.

Akankah Dewas memberikan izin penggeledahan? Ini akan menjadi "titah" pertama dewas terhadap institusi KPK dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Dewas KPK pasti akan memiliki pertimbangan tertentu terkait diberikan atau tidaknya suatu izin penyadapan, penyidikan, penggeledahan ataupun penyitaan sebagaimana tugas dan wewenang yang mereka miliki.

Dalam suatu kesempatan terdahulu, salah satu anggota dewas KPK Albertina Ho menyatakan terkait pemberian izin penyadapan, penyidikan, penggeledahan, dan penyitaan akan ditinjau terlebih dahulu kasus per kasusnya.

Dewas akan melakukan pengecekan kasus yang diajukan oleh pimpinan KPK apakah memang layak untuk diberikan izin atau tidak. Dengan kata lain subjektivitas dewas KPK cukup tinggi perihal pemberian izin ini mengingat tidak atau belum adanya kriteria yang jelas untuk menilai suatu kasus layak diberi izin atau tidak.

Publik tentu menantikan sejauh mana peran dan kontribusi dewas dalam penuntasan kasus korupsi di Indonesia. Sejauh ini kita mungkin belum melihat sepak terjang dewas KPK mengingat lembaga ini baru saja terbentuk dan anggotanya baru saja dilantik.

Namun pasca gelaran OTT yang dilakukan KPK beberapa hari lalu telah menjadi penanda awal bahwa dewas sudah harus mulai menunjukkan tajinya. Titah dewas akan sangat dinantikan untuk melihat seperti apa kelanjutan dari kasus korupsi yang menyeret salah seorang kader dari partai berkuasa saat ini. Apakah kekhawatiran publik terkait keberadaan dewas yang berpotensi melemahkan KPK akan terbukti?

Apabila melihat kewenangan pemberian izin penyidikan, penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan yang dimiliki oleh dewas KPK, maka mungkin bisa dikatakan bahwa dewas merupakan bagian penting dari KPK itu sendiri.

Karena sangatlah tidak mungkin bagi bagi KPK untuk bekerja tanpa adanya kewenangan untuk menyadap, menyidik, menggeledah hingga menyita terhadap suatu kasus.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun