Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Kenyamanan Posisi Menhan Prabowo Terancam Pasca Masuknya RUU KKR ke Prolegnas?

6 Desember 2019   09:08 Diperbarui: 6 Desember 2019   09:14 331
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tuntutan penuntasan kasus pelanggaran HAM berat | Sumber gambar : nasional.republika.co.id

Kasus pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang terjadi dimasa lalu sepertinya mulai akan diseriusi penuntasannya oleh pemerintah. Hal ini seiring dengan dipastikannya Rancangan Undang-Undang Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (RUU KKR) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas).

Kasus pelanggaran HAM berat dimasa lalu seringkali menjadi topik hangat setiap kali periode debat calon presiden (capres) dilakukan. Akan tetapi seiring berjalannya waktu topik ini menguap dengan sendirinya dan pada akhirnya terlupakan.

Kembali menghangat ketika menjelang periode pemilihan presiden selanjutnya, terlebih saat debat capres yang membahas tema HAM, tetapi kembali tenggelam beberapa waktu setelahnya. Begitu seterusnya hingga kasus-kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu seperti tidak pernah menemukan titik terangnya.

Pembentukan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR) ini diharapkan menjadi bukti keseriusan pemerintah dalam menuntaskan kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyatakan bahwa banyak dari masyarakat kita yang tidak tahu kasus-kasus pelanggaran HAM berat yang terjadi di Indonesia.

Berdasarkan survei Litbang Kompas, beberapa kasus pelanggaran HAM yang tidak terlalu diketahui publik diantaranya yaitu Peristiwa 1965, Petrus 1982, Penculikan Aktivis 1997, Penembakan Trisaksi -- Semanggi 1998, dan Kerusuhan Mei 1998.

Berdasarkan hasil survei ini pula diketahui bahwa hambatan terbesar dalam penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM berat adalah terkait nuansa politik serta keraguan publik terhadap kompetensi pemerintah dalam menuntaskan kasus-kasus tersebut.

Penilaian inilah yang sepertinya coba dijawab oleh pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dengan menjadikan RUU KKR sebagai prioritas legislasi menjadi Undang-Undang (UU).

Apabila keseriusan yang ditunjukkan oleh pemerintah ini benar-benar teruji, maka yang paling menarik disimak adalah terkait dengan nasib Prabowo Subianto. Sebagaimana kita tahu, dalam setiap bahasan terkait penuntasan kasus pelanggaran HAM berat nama Prabowo Subianto seringkali menjadi "pesakitan".

Oleh Syarikat 98 Prabowo diduga turut serta dalam penghilangan paksa 13 aktivis serta kasus pelanggaran berat lain. Bahkan beberapa kalangan yang menyebut diri mereka keluarga korban pelanggaran HAM sempat meminta Presiden Joko Widodo agar mencopot Jabatan Prabowo sebagai Menteri Pertahanan (Menhan).

Hal ini mungkin suatu saat nanti akan menghadirkan dilema tersendiri bagi Presiden Jokowi apabila aktivitas KKR ternyata mengarah pada sosok Prabowo sebagai sosok yang mesti bertanggung jawab atas kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu.

Prabowo sendiri berkali-kali membantah keterlibatannya atas tudingan pelanggaran HAM yang disematkan kepadanya. Namun hal itu sampai saat ini masih terus menjadi pergunjingan publik sehingga dianggap belum benar-benar clear bahwa Prabowo terlibat didalamnya atau tidak.

Apakah Prabowo patut merasa terancam dengan keberadaan KKR ini? Bisa iya, tetapi bisa juga tidak. Apabila Prabowo memang samasekali tidak bersalah, maka seharusnya ia tidak perlu cemas apalagi terancam. Lain halnya jikalau ia benar-benar terlibat.

Terlepas ada tidaknya Prabowo sebagai bagian dari kebinet bentukan Presiden Jokowi, kasus pelanggaran HAM masa lalu memang harus segera dituntaskan. KKR harus didorong untuk menjadi leader dalam penuntasan semua kasus HAM yang terkatung-katung begitu lama.

Selama ini Komnas HAM terkesan berjalan seorang diri menyerukan penuntasan kasus-kasus pelanggaran HAM masa lalu. Dengan adanya KKR yang lahir dari "rahim" pemerintah melalui UU KKR, maka hal ini hendaknya mampu menguatkan komitmen semua pihak dalam menyelesaikan keadilan HAM yang telah sekian lama terabaikan.

Salam hangat,

Agil S Habib      

Refferensi :

[1] ; [2] ; [3] ; [4] ; [5]; [6]

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun