Mohon tunggu...
Agil Septiyan Habib
Agil Septiyan Habib Mohon Tunggu... Freelancer - Planmaker; Esais; Impactfulwriter; Founder Growthmedia; Dapat Dikunjungi di agilseptiyanhabib.com

Think Different, Create Excellent

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Polemik Revisi UU Ketenagakerjaan, di Antara Buruh dan Pengusaha

22 Agustus 2019   08:48 Diperbarui: 22 Agustus 2019   18:34 788
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi Revisi UU Ketenagakerjaan (KOMPAS/Toto S.)

Dengan demikian pemerintah berperan penting menjadi penjembatan antara kedua belah pihak dengan memunculkan alternatif solusi yang bukan hanya sekedar baik bagi kedua belah pihak, tetapi juga baik bagi pihak-pihak lain yang berada diluar dua komunitas itu. Dalam istilah Steven R. Covey solusi yang dihasilkan oleh pemerintah ini disebut dengan alternatif ketiga.

Akan selalu terjadi tarik menarik kepentingan oleh semua pihak yang terlibat. Para buruh akan keukeuh dengan pendiriannya. Pun demikian halnya dengan para pengusaha yang juga memiliki kepentingannya sendiri. Sengketa masih akan terus berlanjut selama tidak ada penghubung yang bijaksana diantara keduanya. 

Komunikasi, konsolidasi, dan menjunjung tinggi semangat solusi adalah cara yang tepat untuk mengatasi perbedaan pandangan yang terjadi. Jangan memaksa salah satu pihak mengalah, karena hal itu terkesan tidak adil. 

Menyuruh pengusaha mengalah kepada buruh tentu tidak adil bagi para pengusaha. Meminta para buruh mengalah kepada para pengusaha juga merupakan tindakan yang kurang bijak. Kepentingan kedua belah pihak tetap harus diakomodir. 

Melakukan pembahasan bersama-sama dengan semangat mencari opsi lain yang lebih menguntungkan bagi semua pihak. Selama ini kecenderungan yang terjadi adalah salah satu pihak mengalah atau dikalahkan oleh pihak yang lain. 

Akibatnya sinergi tidak pernah terjadi dan energi produktivitas tidak pernah bisa melejit pada tingkat tertinggi suatu organisasi bisnis. 

Seharusnya kita semua belajar karena sudah sekian lama konflik kepentingan antara pengusaha dan buruh terjadi. Tidak bisakah kita memetik poin pelajaran dari jejak perjalanan panjang perselisihan dimasa lalu?

Salam hangat,
Agil S Habib

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun