Sebuah pemberitaan menyampaikan bahwa industri rokok tanah air kini tengah mengalami kelesuan. Ada yang mengatakan bahwa selama beberapa tahun terakhir ini pertumbuhan industri rokok terbilang stagnan atau jalan ditempat.Â
Pelaku industri rokok beranggapan bahwa hal ini salah satunya disebabkan oleh semakin gencarnya isu kesehatan yang terus didengungkan terhadap konsumsi rokok.
Sebagai orang awam mungkin tidak sedikit dari kita yang bertanya-tanya tentang apa dan bagaimana sebenarnya yang terjadi dengan industri rokok ini.Â
Pada satu sisi, industri rokok merupakan sumber kehidupan bagi masyarakat. Sedangkan disisi lain industri rokok juga "berkontribusi" terhadap buruknya kualitas kesehatan hidup masyarakat.Â
Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mencatat bahwa sepanjang tahun 2018 yang lalu Industri Hasil Tembakau (IHT) menyerap setidaknya 5,98 juta tenaga kerja serta memberikan sumbangsih cukai hingga mencapai angka 153 triliun rupiah. Sebuah kontribusi yang tidak bisa dibilang remeh.
Industri ini menjadi salah satu sektor andalan pendapatan negara, dan sepertinya masih akan terus seperti itu pada waktu-waktu mendatang. Terlihat dari kebijakan cukai rokok pada tahun 2019 ini yang tidak dinaikkan.Â
Bagaimanapun juga para pelaku bisnis di sektor ini akan tetap mengharapkan adanya pertumbuhan bisnis secara terus-menerus, meski tidak dapat dipungkiri bahwa isu yang dihadapi tidaklah sederhana. Isu kesehatan.
Seperti menjadi sebuah dilema terkait keberadaan industri rokok ini. Keberlangsungan hidup industri rokok bak buah simalakama yang serba salah pada setiap kondisinya. Apabila ia ada maka banyak yang menentang akibat risiko terhadap kesehatan.Â
Apabila ia tidak ada maka akan banyak pekerja yang kehilangan mata pencaharian. Pemerintah seperti berada diantara dua arus kepetingan yang sama-sama melaju begitu deras. Mereka harus mengakomodasi salah satu pihak dan juga tidak boleh mengabaikan pihak yang lain.Â
Sehingga yang muncul adalah regulasi-regulasi yang mengatur keberadaan dan persebaran produk-produk rokok di tanah air. Jualan rokok boleh, asalkan diberikan gambar atau kalimat peringatan yang menunjukkan bahaya dari rokok, memberlakukan zona bebas rokok, dan beberapa peraturan kebijakan lain.
Entah sampai kapan "pertentangan" antara kepentingan ekonomi dan kepentingan kesehatan ini akan terus berbenturan. Apabila kepentingan ekonomi berdalih bahwa industri rokok memberikan sumbangsih terhadap penyerapan tenaga kerja serta pendapatan negara, maka demikian halnya dengan kepentingan kesehatan.Â