Mohon tunggu...
Agil Ahmad Syamsudin
Agil Ahmad Syamsudin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Manusia biasa

Jadilah orang yang bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Melihat Pergaulan Bebas dari Sudut Pandang Islam dan Pancasila

25 November 2021   21:31 Diperbarui: 25 November 2021   21:34 5267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Contoh kedua adalah mengkonsumsi minuman keras atau khamr, minum khamr adalah perbuatan haram dan dilarang oleh agama islam, Allah SWT  telah menjelaskan dampak dan hukum dari mengkonsumsi khamr dalam Al Quran surah Al Maidah 90. yaitu sebagai berikut: 

 "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya meminum khamar, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan."

Dan dari Ibnu 'Abbas Radhiyallahu Anhu, dari Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam, beliau bersabda:

  "Khamr adalah induk dari kekejian dan dosa yang paling besar, barangsiapa meminumnya, ia bisa berzina dengan ibunya, saudari ibunya, dan saudari ayahnya." 

Remaja yang mencoba mengkonsumsi khamr, narkoba dan obat-obatan terlarang dapat merusak kesehatan fisik dan mental dalam jangka panjang hingga menyebabkan kematian serta meningkatkan risiko kriminalitas seperti melakukan tindakan perampokan, pencurian, hingga pembunuhan untuk memenuhi keinginannya.

Sesungguhnya diantara tanda-tanda kiamat yaitu diangkatnya ilmu, kebodohan nampak jelas, banyak yang minum khamr dan banyak orang berzina secara terang-terangan. Sebagai umat islam wajib menjauhi khamar yang menjadi segala sumber kriminalitas serta zina yang bisa mengakibatkan kehamilan di luar nikah,karena keduanya termasuk haram dan dosa besar

Pergaulan bebas dari sudut pandang pancasila

Permasalah pergaulan bebas pada remaja adalah permasalahan yang serius dan perlu segera diatasi agar tidak menyebabkan generasi penerus bangsa yang tidak ber-Pancasila. Remaja adalah calon generasi penerus bangsa yang memegang kunci masa depan bangsa ini. Di negara yang berdasarkan Pancasila, pergaulan seperti itu harus segera diakhiri. 

Karena tidak sesuai dengan nilai pancasila Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab. Sila pancasila tersebut menganjurkan  pemeluk agama masing-masing untuk menaati norma-norma kehidupan beragama yang dianutnya. Para remaja harus paham bahwa pergaulan bebas merupakan perbuatan yang harus dijauhi. Kita ambil contoh berawal dari minum minuman keras (khamr),berlanjut ke sex bebas kemudian hamil diluar nikah yang berakhir tindakan kriminal aborsi.

Menurut UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Pasal 53 ayat (1) mengenai Hak Anak, "setiap anak yang sejak dalam kandungan, berhak untuk hidup, mempertahankan hidup, dan meningkatkan taraf kehidupannya." Sudah jelas tertera secara hukum tertulis bahwa aborsi merupakan tindakan pencabutan atau penghilangan nyawa seseorang atau hak hidup seseorang secara paksa yang termasuk dalam bentuk pelanggaran HAM. Berarti apabila remaja mengaborsi kandungannya dia sudah melanggar nilai-nilai pancasila karena segala sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang pasti bertentangan dengan pancasila karena pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum.

Remaja yang terlibat dalam pergaulan bebas dan melakukan perilaku menyimpang tidak cukup percaya diri untuk kembali berhubungan dengan keluarga, teman, dan bersosialisasi di masyarakat. Maka dari itu sebelum terlambat perlu ditanamkan nilai-nilai dalam diri remaja antara lain pendidikan agama, moral, dan etika dalam keluarga. Kerjasama guru, orang tua dan masyarakat dalam menanamkan nilai-nilai tersebut sangat diperlukan agar mudah diserap oleh remaja. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun