Mohon tunggu...
Afwa Pahlevi
Afwa Pahlevi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa/23107030115/UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta

Mahasiswa Ilmu Komunikasi

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Kisah Akhir TPA Piyungan: Sejarah, Langkah, hingga Kontra

9 Maret 2024   16:22 Diperbarui: 9 Maret 2024   16:45 183
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dengan banyaknya muatan yang tertampung melebihi kapasitas wajar per harinya, sejak tahun 2012 menurut Dokunem Informasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah dari DLHK Yogyakarta, TPA Piyungan mengalami over capacity atau kelebihan muatan. Selain jumlah sampah yang melebihi kapasitas 600 ton perhari, over capacity ini juga disebabkan oleh skema open dumping atau pembuangan sampah begitu saja tanpa dipilah ataupun diolah terlebih dahulu.

Over capacity ini juga menyebabkan ketidaknyamanan warga sekitar TPA Piyungan karena mulai munculnya bau tidak sedap yang tercium hingga radius 7 km dan sumber air warga yang mulai tercemar oleh sampah terutama pada musim hujan yang mengharuskan warga sekitar beralih sumber air yang tadinya menggunakan sumur kemudian menggunakan air PDAM. Namun, apabila PDAM mati warga mau tidak mau harus menggunakan air sumur yang telah tercemar.

Langkah Tegas Pemerintah

Karena telah mengakibatkan banyaknya kerugian, dengan terpaksa pemerintah pun memberikan solusi yang tergolong tegas dengan menutup TPA Piyungan secara permanen. Selaku Sekda DIY, Benny Suharsono mengatakan bahwa penutupan ini merupakan gerbang awal untuk mewujudkan komitmen atas kepentingan bersama yaitu permasalahan tentang pengelolaan sampah untuk mengimplementasikan kebijakan desentralisasi sampah secara nyata.

"Ujung tombak penanganan sampah tidak lagi berada di TPA, tetapi di pemilahan dan pengolahan di sumber serta fasilitas pengolah sampah di masing-masing Kabupaten/Kota," Ungkap Benny

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersinan (DLHK) DIY, Kusno Wibowo juga beranggapan sama bahwa penutupan TPA Piyungan bertujuan untuk menekankan kebijakan desentralisasi sampah bagi seluruh wilayah di DIY.


jogjaprov.go.id
jogjaprov.go.id

Desentralisasi ini berupa langkah-langkah yang akan dilaksanakan untuk mengolah sampah secara mandiri di kabupaten/kota.

Dilansir dari lama jogjaprov, Setda Kota Yogyakarta, Aman Yuriadijawa mengatakan bahwa Pemkot Yogyakarta dengan potensi timbunan sampah yang mencapai 300 ton per hari, sudah menyiapkan 666 bank sampah untuk mengelola 50 persen dari potensi timbunan sampah harian tersebut. Sisanya akan dikelola dengan dilakukannya pembangunan tempat pengelolaan sampah di Nitikan dan Karangmiri, yang rencananya selesai pada April mendatang. Selain itu, Pemkot Yogyakarta bekerja sama dengan Pemda DIY untuk menggunakan sebagian lahan TPA piyungan untuk membuat tempat pengolahan sampah yang nantinya akan diolah menjadi RDF atau bahan bakar alternatif pengganti batubara.

Kabupaten Bantul melalui Setdanya, Agus Budi Raharja, menyampaikan bahwa Pemkab Bantul akan berkomitmen untuk mengelola potensi timbunan sampah 95 ton per hari melalui dua TPS 3R di Kecamatan Banguntapan dan Argodadi yang berkapasitas 40 ton yang ditargetkan beroprasi September 2024 ini. Lalu ada TPS 3R di Desa Guwosari dan Karang Tengah yang berkapasitas 2 ton. Selain itu juga ada TPS di Bawuran, Pleret yang berkapasitas 40 ton dan ditargetkan beroprasi tahun depan.

Untuk Kabupaten Sleman sendiri, melibatkan 34 TPS 3R yang akan mengelola 56 ton sampah perhari, termasuk 4 TPS yang berkapasitas 40 ton untuk mengelola sampah per harinya. Lalu menargetkan pembangunan TPS di wilayah Sleman barat dan tengah target dapat beroprasi dengan kapasitas total 88 ton per hari.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun