Mohon tunggu...
AFRILLIANY
AFRILLIANY Mohon Tunggu... Mahasiswa - Afril

Sebagian artikel ada yang di buat oleh kelompok

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

MBS sebagai Inovasi Pendidikan

20 April 2022   21:02 Diperbarui: 20 April 2022   21:13 1472
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Inovasi pendidikan pada hakikatnya sebagai bentuk cara pembaharuan mengembangkan proses pembelajaran yang kondusif sehingga dapat diperoleh hasil yang maksimal. Pengembangan ini dapat berupa pengenalan hal-hal yang baru, penemuan baru yang berbeda dari yang sudah ada atau yang sudah dikenal sebelumnya (hal ini dapat berupa gagasan, metode, atau alat).

Salah satu inovasi pendidikan di Indonesia ialah MBS atau Manajemen Berbasis Sekolah. MBS di sahkan dan di tetapkan sejak tahun 2003. Atas dasar tuntutan agenda reformasi sekolah, yang ditandai dengan lahirnya Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 1999 tentang Otonomi Daerah yang kemudian direvisi menjadi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004, baik dalam kaitan dengan pemerintah daerah maupun perimbangan keuangan antara pusat dan daerah, yang kemudian menjadi alasan munculnya desentralisasi pendidikan.

 Dalam hal ini MBS dirancang untuk memenuhi kebutuhan atas dasar pengembangan pendidikan yang berorientasi pada kebutuhan sekolah dan kebutuhan daerah masing-masing. MBS merupakan kebijakan yang sangat strategis dalam rangka pengembangan kemampuan sekolah dan daerah dalam bottom-up planning policy, yaitu kebijaksanaan pendidikan yang diprakarsai oleh setiap sekolah dan daerah, khususnya mengenai masalah-masalah yang dihadapi oleh sekolah dan daerah yang bersangkutan serta ditindak lanjuti oleh setiap tingkatan manajemen di atasnya sampai tingkat pusat.

 Dalam MBS, ada keterlibatan masyarakat yang menonjol dalam pengambilan keputusan dengan kepala sekolah dan guru menasihati. Oleh karena itu, segala kegiatan sekolah termasuk keuangan, pembelajaran, sarana dan prasarana serta berbagai komponen yang menunjang kelancaran pendidikan di sekolah merupakan tanggung jawab sekolah yang disetujui oleh masyarakat. Dengan kata lain, semua kebijakan dan program sekolah ditetapkan oleh dewan sekolah berdasarkan musyawarah dari anggota yang terdiri dari pejabat pendidikan setempat, kepala sekolah, guru, perwakilan orang tua, tokoh masyarakat dan pejabat lokal di mana kantor itu berada (Pratiwi, 2016).

 Pada hakikatnya tujuan MBS adalah meningkatkan kemandirian sekolah, meningkatkan partisipasi sekolah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan, dan meningkatkan keluwesan dalam mengelola sumber daya sekolah. Oleh karena itu, penerapan MBS tepat untuk mengadopsi pendekatan ideografis (memungkinkan berbagai cara pelaksanaan), sehingga tidak ada resep atau pengimplementasian yang sama di semua sekolah. Hanya ada satu hal yang perlu diingat: Peralihan dari manajemen pusat ke manajemen sekolah bukanlah proses yang sukses sekali saja, tetapi proses berkelanjutan di mana setiap orang yang bertanggung jawab untuk implementasi terlibat.

MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) merupakan salah satu faktor yang mempengaruhi kualitas pendidikan yang sangat signifikan. Menurut Akbar (dalam Hamengkubuwono dan Susanti, 2021) MBS merupakan strategi untuk mengubah pendidikan dan pengalihan sebagian besar otonomi kewenangan kepada sekolah serta memberikan kontrol dan akuntabilitas yang lebih besar kepada pengelola sekolah, guru, siswa, orang tua, dan masyarakat dalam proses pendidikan. Sejalan dengan pernyataan tersebut, Mulyasa menyebutkan bahwa MBS merupakan salah satu wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi para peserta didik.

 Sebagai sebuah inovasi dalam bidang pendidikan, MBS sudah pasti mempunyai dampak yang positif bagi pendidikan di Indonesia. Karena tidak mungkin dilakukan sebuah inovasi jika inovasi tersebut hanya memperburuk produk sebelumnya. MBS (Manajemen Berbasis Sekolah) dapat menjadi alternatif dalam meningkatkan mutu pendidikan, karena manajemen berbasis sekolah ini pada dasarnya sudah menerapkan prinsip desentralisasi yaitu penyerahan dan pelimpahan wewenang kepada daerah dan sekolah untuk mengelola pendidikannya secara otonom dalam pengembangan pendidikan secara nasional. Otonom dalam manajemen dapat menjadi potensi bagi sekolah untuk meningkatkan kinerja para staf dan menawarkan partisipasi langsung kelompok-kelompok yang terkait terhadap pendidikan (Adriani, 2020).

Selain itu, dalam MBS ini sumber daya pendidikannya mencakup partisipasi dan pemberdayaan orang tua serta masyarakat dalam mengembangkan pendidikan. Dalam hal ini, partisipasi masyarakat sangat penting dalam pengambilan keputusan dan diskusi dengan kepala sekolah dan guru. Terakhir, MBS sudah menerapkan prinsip yaitu adanya dewan komite sekolah yang memantau atau mengorganisir penyediaan fasilitas dan pengawasan dalam pengelolaan pendidikan. Dengan begitu, dampak atau pengaruh MBS terhadap sekolah dalam rangka peningkatan mutu pendidikan diantaranya MBS dapat menciptakan rasa tanggung jawab yang tinggi bagi warga sekolah melalui manajemen sekolah yang lebih terbuka.

Selain itu Penerapan pengelolaan pendidikan dengan model MBS memiliki sebuah tujuan untuk meningkatkan efisiensi, mutu, dan pemerataan pendidikan. Peningkatan efisiensi terutama diperoleh dari keleluasaan yang diberikan untuk mengelola sumber daya partisipasi masyarakat dan penyederhanaan birokrasi. Dalam Peningkatan mutu dapat diperoleh antara lain melalui partisipasi orang tua terhadap sekolah, fleksibilitas pengelolaan. Suryosubroto (2004: 196) yang menjelaskan mengenai MBS bahwa inovasi ini merupakan suatu strategi pengelolaan penyelenggaraan pendidikan di sekolah yang menekankan pada pengerahan dan pendayagunaan sumber internal sekolah dan lingkungannya secara efektif dan efisien sehingga hal ini dapat berdampak kepada peserta didik, yang nantinya tenaga pendidik dapat menghasilkan lulusan yang bermutu.

Inovasi Pendidikan berupa MBS memberikan kebebasan dan keleluasaan yang besar pada sekolah, disertai seperangkat rasa tanggungjawab. Dengan adanya otonomi yang memberikan keleluasaan tersebut maka sekolah dapat lebih meningkatkan lagi kesejahteraan untuk guru sehingga guru dapat lebih berkonsentrasi pada tugas. Selain itu, penerapan MBS juga dapat mendorong profesionalisme guru dan kepala sekolah sebagai pemimpin sekolah, dikarenakan konsep dari pada MBS ini yaitu menghendaki kebebasan kepada guru dan kepala sekolah dalam menyusun kurikulum dan program sekolah. Dengan adanya kesempatan tersebut dan program kepada guru dan kepala sekolah tentunya kurikulum yang terbentuk akan sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa di katakan hal ini tepat pada sasarannya. Dengan demikian rasa tanggap sekolah kepada kebutuhan masyarakat meningkat dan menjamin atas layanan pendidikan yang sesuai dengan tuntutan peserta didik dan masyarakat.

Konsep MBS yang demikian adanya memang berangkat dari sebuah tuntutan yang diterapkannya kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dan Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah (pergantian Undang-Undang Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999) telah membawa perubahan dalam berbagai bidang kehidupan termasuk bidang penyelenggaraan pendidikan. Pada intinya MBS merupakan salah satu wujud dari reformasi pendidikan yang menawarkan kepada sekolah untuk menyediakan pendidikan yang lebih baik dan memadai bagi para peserta didik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun