Mohon tunggu...
Muhammad RafiliRizmandar
Muhammad RafiliRizmandar Mohon Tunggu... Lainnya - CPNS Analis Peradilan Tahun 2021

Seorang CPNS yang sedang melaksanakan Latihan Dasar

Selanjutnya

Tutup

Inovasi

Smart ASN sebagai Penunjang Menuju Keadilan untuk Semua

19 September 2022   16:33 Diperbarui: 19 September 2022   17:11 1270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi oleh https://menpan.go.id/site/berita-terkini/video/smart-asn-di-era-digital

 

Implementasi Smart ASN di Mahkamah Agung

Mahkamah Agung merupakan peradilan tertinggi di Indonesia membawahi 4 (empat) peradilan di bawahnya yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara. Didirikan sebagaimana amanat Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 24 ayat (2) yang menyatakan, Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

 Mahkamah Agung pun selalu berusaha mengembangkan diri dan mengikuti perkembangan zaman untuk mewujudkan Keadilan untuk semua. Keadilan untuk semua berarti keadilan milik semua manusia. Tidak perduli kaya dan miskin. Tidak perduli apapun strata sosialnya. Tidak perduli apapun jabatannya. Tidak perduli siapapun orang tuanya. Itulah makna dari prinsip dasar: persamaan di hadapan hukum, equality before the law. Persamaan, tanpa perbedaan hukum, bagi setiap manusia. Dalam kaitannya dengan literasi digital maka harus diarahkan kepada peningkatan layanan Peradilan melalui digitalisasi peradilan itu sendiri serta perangkat-perangkat pendukungnya.

Salah satu upaya yang dilakukan untuk meningkatkan akses keadilan untuk semua yaitu Mahkamah Agung (MA) telah meluncurkan aplikasi Pengadilan Elektronik atau E-Court yang secara simbolis dilaksanakan di Balikpapan pada hari Jumat 13 Juli 2018 oleh Ketua MA saat itu yakni Prof. Dr. H. M. Hatta Ali, S.H., M.H.  

 Elektronik court ini merupakan implementasi dari Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2018 tentang Administrasi Perkara Secara Elektronik serta merupakan  bentuk reformasi Mahkamah Agung di bidang teknologi informasi dalam sistem peradilan. Dengan adanya aplikasi tersebut sudah memungkinkan masyarakat pencari keadilan untuk dapat melakukan pengiriman berkas yang tidak hanya terbatas pada berkas permohonan dan gugatan, namun juga terhadap surat jawaban berupa replik duplik dan kesimpulan. Dengan adanya Ecourt masyarakat pencari keadilan tidak perlu lagi datang jauh-jauh ke pengadilan yang berada pada ibu kota/kabupaten, cukup mendaftar melalui aplikasi dan perkara yang diajukan sudah dapat diproses, selain itu juga akan memperingan biaya perkara khususnya perkara perdata yang dibebankan sehingga dapat mendukung proses peradilan yang cepat, sederhana dan biaya ringan. Hal ini tentu merupakan suatu angin segar dan lompatan besar bagi MA khususnya dalam hal digitalisasi dan merupakan salah satu bentuk dari MA yang berliterasi digital.

 Selain aplikasi E-Court, masih banyak lagi implementasi smart asn dan literasi digital yang telah dilakukan oleh MA seperti absensi hadir dan pulang pegawai sudah dilaksanakan secara online melalui portal Sistem Informasi Kepegawaian (SIKEP), pembayaran biaya panjar perkara melalui virtual account billing (VA) sehingga para pencari keadilan dapat melakukan pembayaran secara cashless untuk mendukung transparansi dan akuntabilitas penanganan biaya perkara, kemudahan akses status perkara melalui aplikasi SIPP setiap pengadilan, serta insan MA terus didorong untuk melaksanakan segala jenis pelaporan secara online melalui aplikasi pelaporan yang telah disediakan untuk mempermudah pelaporan kinerja di setiap Satuan Kerja. Secara sederhana implementasi Smart ASN MA dapat dilihat dalam video berikut ini :
Implementasi Smart ASN di PA Sanggau

            Seperti telah disampaikan bahwa MA membawahi 4 (empat) peradilan yakni peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara, disetiap peradilan ini dibagi-bagi lagi dan tersebar diberbagai daerah di Indonesia yang biasa disebut dengan Satuan Kerja (Satker). Perkembangan digital yang semakin gencar dilakukan oleh MA sebagai badan peradilan tertinggi dengan tujuan untuk menunjang keadilan untuk semua, ikut mendorong setiap Satker untuk ikut terus berinovasi melaksanakan perbaikan khususnya di bidang dunia digital.

            Salah satu contoh adalah yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Sanggau (PA Sanggau) tempat Penulis bertugas sebagai CPNS Analis Perkara Peradilan (APP) saat ini. PA Sanggau terbentuk pada tanggal 15 Juli 1976 dengan didasarkan pada Keputusan Menteri Agama RI Nomor 23 Tahun 1960. Pada saat itu Pengadilan Agama Sanggau langsung diresmikan oleh Bapak Drs. A. Rahman Abror (Hakim Agama) sekaligus Pejabat Sementara (PJS) Ketua Pengadilan Agama Sanggau yang pertama.

PA Sanggau beralamat di Jalan Jenderal Sudirman km.7 No.14 A, Bunut, Kec. Kapuas, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat dengan cakupan wilayah kerja meliputi 2 (dua) Kabupaten yakni Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau. Luasnya cakupan wilayah tersebut menjadi tantangan tersendiri, khususnya bagi para pencari keadilan yang bertempat tinggal cukup jauh dari Kantor PA Sanggau. Sehingga sebagai langkah strategis untuk memberikan kemudahan akses informasi perkara yang sedang dijalani, PA Sanggau telah meluncurkan dan memperkenalkan aplikasi SiDaranante.

SiDaranante (Sistem Informasi Data Perkara dan Layanan Terpadu) merupakan aplikasi berbasis android yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat pencari keadilan, aplikasi ini tidak lain bertujuan agar informasi yang ada mengenai perkara dapat diakses dengan mudah dan lebih transparan. Masyarakat dapat memperoleh aplikasi ini secara mudah dengan menginstall dari Play Store, ketik SiDaranante pada kolom pencarian

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Inovasi Selengkapnya
Lihat Inovasi Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun