Mohon tunggu...
afifa
afifa Mohon Tunggu... Mahasiswa - pelajar.

Seorang mahasiswa yang sedang mengerjakan tugas pra UAS.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Pandangan Fikih dalam Penggunaan Softlens

6 Desember 2021   18:51 Diperbarui: 6 Desember 2021   18:55 233
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Kesehatan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Schantalao

Hal-hal kecil seperti yang disebutkan diatas tanpa disadari akan membawa dampak yang besar bagi kesehatan mata. Oleh karena itu penggunaan softlens dan berbagai dampaknya menjadi hal yang menarik untuk dibahas di kalangan para ulama fikih.

Dalam islam menjauhi segala apapun yang menghasilkan kemudharatan wajib hukumnya untuk dijauhi, namun diperbolehkan melanggar apabila dalam kondisi dan keadaan yang terpaksa. Seperti berhias berlebihan yang dalam keadaan dhoruri untuk menyenangkan suami. Jika berhias berlebihan bukan untuk suami, hanya sebagai pelengkap saja maka islam mengharamkannya.

Banyak sekali diluar sana yang bertanya apakah diperbolehkan penggunaan softlens ini dan apakah termasuk merubah ciptaan Allah. Jawaban dari para ahli hukum adalah penggunaan softlens diperbolehkan dalam kondisi medis dan jika tidak menghasilkan madharat. 

Namun penggunaan softlens warna-warni menurut para ahli hukumnya menjadi haram dikarenakan dapat mengandung unsur penipuan dan pemalsuan dikarenakan mata itu terlihat dan bisa dipandang oleh laki-laki yang memandangnya serta merubah ciptaan Allah karena mengandung unsur dapat menyerupai seperti mata binatang.

Namun hukum memakai softlens yang bening pengganti kacamata berbeda dengan penggunaan softlens warna-warni. Hukum menggunakan softlen bening untuk kesehatan dibolehkan.

Adapun yang bertanya bagaimana hukum penggunaan softlens jika digunakan dalam kondisi berwudhu, puasa, dan sholat?

Jawabannya adalah dalam kondisi sholat diperbolehkan memakai dan tidak ada unsur tidak sah, karena tidak ada larangan membawa atau memakai benda apapun saat sholata selama benda itu suci dan tidak najis. 

Dalam berwudhu pun juga demikian, tetap sah dikarenakan mata tidak termasuk bagian wajah yang wajib dibasuh. Kemudian penggunaan softlens saat berpuasa diperbolehkan dan tidak menyebabkan puasa batal, sebab unsur pembatalan puasa adalah masuknya suatu benda melalu lubang yang ada pada tubuh yaitu mulut dan telinga sedangkan mata tidak tergolong itu.

Dilihat dari sisi agama islam, penggunaan softlens diperbolehkan dalam keadaan yang mendesak dan tidak dalam kondisi yang membahayakan. 

Adapun selain menggunakan alat bantu penglihatan sebaiknya juga dilakukan pengobatan sesuai anjuran dalam Al-Quran seperti mengkonsumsi obat-obatan dan melakukan terapi agar mata jauh lebih baik dari sebelumnya.

Masyarakat yang hendak menggunakan softlens alangkah lebih baik jika tidak terburu-buru memakai softlens dan berkonsultasi terlebih dahulu kepada dokter dan para ahli. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun