Mohon tunggu...
Afifah  Nuranisa
Afifah Nuranisa Mohon Tunggu... Guru - Mahasiswi

Selebgram

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Definisi Hukum dan Pembagiannya

4 November 2020   15:31 Diperbarui: 4 November 2020   15:35 796
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Pengertian hukum fiqih 

adalah seperangkat peraturan yang berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang dilalui dan diyakini serta mengikat bagi semua umat Islam.

Macam-macam pembagian hukum

1. Hukum taklifi merupakan hukum yang menghendaki dilakukannya suatu perbuatan oleh mukallaf.

a. wajib ialah suatu perbuatan yang dituntut Allah untuk dilakukan pasti, jika dilakukan mendapat pahala dan apabila melanggar mendapat dosa. misalnya sholat 5 waktu

b. Sunnah ialah perbuatan yang dilakukan mendapat pahala. misalnya sholat Dhuha

c. haram ialah pekerjaan yang pasti mendapat siksaan atau dosa. misalnya memakan daging babi atau bangkai

d. makruh ialah sesuatu atau perilaku yang sebaiknya tidak dilakukan. misalnya gosok gigi saat bulan Ramadhan.

e. mubah ialah suatu perbuatan jika dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.

2. Hukum wadhi 

hukum yang bertujuan untuk menjadikan sesuatu yaitu sebab untuk sesuatu. hukum wadhi ada 3 yaitu:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun