Pengertian hukum fiqihÂ
adalah seperangkat peraturan yang berdasarkan ketentuan Allah tentang tingkah laku manusia yang dilalui dan diyakini serta mengikat bagi semua umat Islam.
Macam-macam pembagian hukum
1. Hukum taklifi merupakan hukum yang menghendaki dilakukannya suatu perbuatan oleh mukallaf.
a. wajib ialah suatu perbuatan yang dituntut Allah untuk dilakukan pasti, jika dilakukan mendapat pahala dan apabila melanggar mendapat dosa. misalnya sholat 5 waktu
b. Sunnah ialah perbuatan yang dilakukan mendapat pahala. misalnya sholat Dhuha
c. haram ialah pekerjaan yang pasti mendapat siksaan atau dosa. misalnya memakan daging babi atau bangkai
d. makruh ialah sesuatu atau perilaku yang sebaiknya tidak dilakukan. misalnya gosok gigi saat bulan Ramadhan.
e. mubah ialah suatu perbuatan jika dikerjakan atau ditinggalkan tidak mendapatkan dosa.
2. Hukum wadhiÂ
hukum yang bertujuan untuk menjadikan sesuatu yaitu sebab untuk sesuatu. hukum wadhi ada 3 yaitu: