Mohon tunggu...
afdaliani
afdaliani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa iain langsa

AFDALIANI (4022020001) Mahasiswa fukultas Ekonomi dan Bisnis Islam IAIN LANGSA

Selanjutnya

Tutup

Politik

Bantahan Terhadap DPR Aceh Yang Merevisi Qanun Agar Dapat Mengizinkan Bank Konvensional Kembali Ke Aceh

15 Mei 2023   00:27 Diperbarui: 15 Mei 2023   00:40 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tanggapan mengenai keinginan ketua DPR Aceh ingin mengembalikan bank konvensional

Terhadap keinginan ketua DPRA, Saiful Bahri (Pon Yahya), yang ingin mengembalikan bank konvensional ke Aceh dianggap mengkhianati masyarakat aceh. Aceh memiliki otoritas khusus dalam menjalankan pemerintahan daerah. Aceh istimewa dengan sistem keuangan yang berlandaskan syariah. Oleh karena itu jika qanun di revisi dan bank konvensional kembali hadir di Aceh maka masyarakat aceh akan merasa terkhianati, masyarakat aceh dengan keistimewaan yang dimiliki aceh maka masyarakat aceh menginginkan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip islam.

Bank konvensional cenderung mempraktikkan sistem bunga yang bertentangan dengan prinsip Syariah. Bunga dianggap sebagai riba dan diharamkan dalam Islam karena dianggap merugikan dan tidak adil. Keputusan untuk mengizinkan bank konvensional dapat menciptakan ketidaksesuaian dalam sistem perbankan Aceh. Masyarakat yang telah terbiasa dengan sistem perbankan berbasis Syariah akan menghadapi dilema moral dalam berinteraksi dengan bank konvensional yang melibatkan bunga. Ini dapat mempengaruhi nilai-nilai yang telah dianut dan dipraktikkan masyarakat Aceh selama ini.

Selain itu, pengembalian bank konvensional juga dapat berdampak negatif terhadap perkembangan lembaga keuangan Syariah di Aceh. Sejak diberlakukannya Syariah Islam, lembaga keuangan Syariah telah tumbuh pesat dan memberikan kontribusi yang signifikan bagi perekonomian dan pemberdayaan masyarakat Aceh. Mengembalikan bank konvensional berarti memberikan persaingan yang tidak adil bagi lembaga keuangan Syariah yang mungkin memiliki keterbatasan sumber daya dan jaringan yang lebih kecil. Ini dapat menghambat pertumbuhan dan keberlanjutan lembaga keuangan Syariah serta mengurangi keinginan masyarakat untuk menggunakan layanan perbankan berbasis Syariah.

Keputusan DPR Aceh untuk mengizinkan kembalinya bank konvensional juga dapat menciptakan ketidakpastian dan konflik dalam sistem keuangan di Aceh. Pengembalian bank konvensional dapat memicu perubahan dalam regulasi, kebijakan, dan praktek perbankan yang telah mapan dalam kerangka Syariah. Hal ini dapat menciptakan ketidakpastian bagi industri perbankan secara keseluruhan dan menyulitkan perencanaan jangka panjang bagi lembaga keuangan yang telah beroperasi dengan prinsip Syariah.

Selain itu, keputusan ini juga dapat berdampak negatif pada citra Aceh sebagai model keberhasilan implementasi Syariah Islam. Aceh telah diakui secara internasional sebagai provinsi yang berhasil menerapkan Syariah Islam dengan baik. Keputusan untuk mengizinkan bank konvensional kembali masuk dapat memberikan sinyal yang salah kepada komunitas internasional dan melemahkan citra Aceh sebagai pelopor dalam menerapkan prinsip-prinsip Islam.Ini dapat mengurangi kepercayaan dan apresiasi terhadap upaya Aceh dalam membangun identitas dan sistem keuangan yang sesuai dengan prinsip Syariah.

Dalam menghadapi kontroversi ini, penting bagi DPR Aceh untuk mempertimbangkan implikasi jangka panjang dari keputusan mereka. Keberlanjutan dan prinsip-prinsip Syariah yang telah menjadi dasar hukum di Aceh harus tetap dijaga dan diperkuat. Alih-alih mengembalikan bank konvensional, DPR Aceh sebaiknya fokus pada memperkuat lembaga keuangan Syariah yang telah ada, mendukung pertumbuhannya, dan meningkatkan literasi keuangan Syariah di masyarakat. Hal ini akan memperkuat identitas Islami Aceh, memberikan kepastian bagi industri keuangan, dan memperkuat kontribusi perbankan Syariah terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesimpulannya, keputusan DPR Aceh untuk mengizinkan kembalinya bank konvensional ke Aceh adalah langkah yang kontroversial dan perlu dipertanyakan. Mengingat pentingnya keberlanjutan dan prinsip-prinsip Syariah dalam membangun identitas dan perekonomian Aceh, serta kontribusi positif yang telah diberikan oleh lembaga keuangan Syariah, langkah ini dapat mengancam keberlangsungan sistem keuangan Syariah di Aceh. Oleh karena itu, diperlukan pertimbangan yang lebih matang dan dialog yang melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan keputusan yang sejalan dengan prinsip-prinsip Islami dan kepentingan jangka panjang masyarakat Aceh.

 

Artikel ini ditulis oleh seorang mahasiswa IAIN LANGSA

NAMA            : AFDALIANI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun