Mohon tunggu...
Adzkiya NaylaFadhila
Adzkiya NaylaFadhila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

hobi traveling,menari

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Keseimbangan antara Hak dan Kewajiban

28 November 2023   22:39 Diperbarui: 28 November 2023   23:04 134
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

KESEIMBANGAN ANTARA HAK DAN KEWAJIBAN 

Hak merupakan sesuatu yang dimiliki oleh setiap individu baik dalam lingkungan pekerjaan, masyarakat bahkan hak sebagai warga negara Republik Indonesia. Sedangkan kewajiban adalah suatu tanggung jawab atau amanah yang didapatkan dan harus dilakukan oleh seseorang.

Hak dan Kewajiban merupakan sesuatu yang tidak dapat dipisahkan, akan tetapi bertentangan karena hak dan kewajiban tidak seimbang. Bahwa setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban untuk mendapatkan penghidupan yang layak,  akan tetapi pada kenyataannya banyak warga negara yang belum merasakan kesejahteraan dalam menjalani kehidupannya. Semua itu terjadi karena  para pemerintah dan para pejabat tinggi lebih banyak mendahulukan hak daripada kewajiban mereka. Padahal menjadi seorang pejabat itu tidak cukup hanya memiliki pangkat akan tetapi mereka berkewajiban untuk memikirkan dirinya sendiri. Jika keadaannya seperti ini, maka tidak ada keseimbangan antara hak dan kewajiban. Jika keseimbangan itu tidak ada akan terjadi kesenjangan sosial yang berkepanjangan dan berkelanjutan.

Untuk mencapai sebuah keseimbangan antara hak dan kewajiban, yakni dengan cara yang lebih utama mengetahui posisi diri kita sendiri . Sebagai seorang warga negara harus tahu hak dan kewajibannya. Seorang pejabat atau pemerintah pun harus tahu akan hak dan kewajibannya mereka . Seperti yang sudah tercantum dalam hukum dan aturan-aturan yang berlaku di negara. Jika hak dan kewajiban seimbang dan terpenuhi, maka kehidupan masyarakat akan aman, tentram, dan  sejahtera. 

Hak dan kewajiban di Indonesia ini tidak akan pernah seimbang. Apabila masyarakat tidak bergerak untuk merubahnya. Karena para pejabat tidak akan pernah merubahnya, walaupun rakyat banyak menderita karena hak dan kewajiban. Mereka lebih memikirkan bagaimana mendapatkan materi daripada memikirkan rakyat, sampai saat ini masih banyak rakyat yang belum mendapatkan hak dan kewajibannya. Oleh sebab itu, kita sebagai warga negara yang berdemokrasi harus bisa menyeimbangkan antara hak dan kewajiban. Kita sebagai warga harus merubahnya untuk mendapatkan hak-hak dan tak lupa melaksanakan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia.

Contoh hak warga negara Indonesia :

  • Setiap warga negara berhak mendapatkann perlindungan hukum
  • Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
  • Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
  • Setiap warga negara bebas untuk memilih, mmeluk dan menjalankan agama da kepercayaan masing – masing yang dipercayai
  • Setiap warga negara berhak memperoleh Pendidikan dan pengajaran
  • SEtiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh

Contoh kewajiban warga negara Indonesia :

  • Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara Indonesia dari serangan musuh
  • Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintahan pusat dan pemerintah daerah (pemda)
  • Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik – baiknya
  • Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara Indonesia
  • Setiap warga negara wajib turut serta dalam Pembangunan untuk membangun bangsa agar bangs akita bisa berkembang dan maju kea rah yang lebih baik

Warga negara adalah penduduk yang sepenuhnya dapat diatur oleh pemerintahan negara tersebut dan mengakui pemerintahanya sendiri

Hak dan Kewajiban telah dicantumkan dalam UUD 1945 pasal 26, 27, 28, dan 30, yaitu :

1. Pasal 26, ayat (1), yang menjadi warga negara adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Dan pada ayat (2), syarat-syarat mengenai kewarganegaraan ditetapkan dengan undang-undang.

2. Pasal 27, ayat (1), segala warga negara bersamaan dengan kedudukannya di dalam

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun