Mohon tunggu...
Ladislaus Sengkoen
Ladislaus Sengkoen Mohon Tunggu... Konsultan - Pengusaha muda

Membaca dan menulis adalah Hobby ku.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sanksi bagi Warga Pontianak yang Berdomisili Tidak Sesuai dengan Alamat di Kartu Identitas

15 Juli 2020   12:22 Diperbarui: 15 Juli 2020   12:34 301
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
gambar.radarnonstop.co/gbr_artikel

g. Apabila pemohon tidak berdomisili di kota Pontianak maka akan diterbitkan surat keterangan pindah.

Untuk menghindari Sanki tersebut maka warga yang berdomisili tidak sesuai dengan tempat tinggal sekarang, bisa melakukan perubahan data secepatnya sebelum mendapatkan sanksi. Bisa mendaftar melalui online.

https://online.disdukcapil.pontianakkota.go.id/

Tata cara pendaftaran Online

Tata cara pendaftaran online untuk pencetakan KTP-el, KK, Akta dll akan mengalami perubahan. Tujuannya adalah untuk memberikan kepastian tanggal dan jam kedatangan ke Dinas Dukcapil bagi warga dalam mendapatkan pelayanan dokumen kependudukan.

Mulai hari jumat tanggal 10 Juli 2020, Pendaftaran online akan dibuka setiap hari jumat jam 14.00 , Sabtu dan Minggu (sampai kuota penuh). Kuota Pendaftaran online pencetakan KTP-el sebagai 2.000, kuota pendaftaran online layanan KK, Akta, dll sebanyak 500 dan kuota pendaftaran online legalisir sebanyak 125.

Dengan pendaftaran online baru ini, masyarakat dapat memilih tanggal dan jam kedatangan untuk hari Senin, Selasa, Rabu, Kamis dan Jumat jika kuota masih tersedia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun