Mohon tunggu...
Adyatma Abidin
Adyatma Abidin Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Teknik Informatika UIN Maulana Malik Ibrahim Malang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Inspirasi KKM UIN Malang: Ibu Uci dan Keberlanjutan Bisnis Tas Rajut di Dusun Simpar

3 Februari 2024   21:45 Diperbarui: 3 Februari 2024   21:47 51
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mahasiswa KKM 102 UIN Malang bersama Pelaku UMKM Tas Rajut/Dokpri

Mahasiswa KKM UIN Maulana Malik Ibrahim Malang melakukan kunjungan ke salah satu UMKM yang terdapat di Dusun Simpar, Desa Wringinanom yakni pengrajin tas rajut pada hari Kamis, 11 Januari 2024.

Aksesoris rajutan menjadi sangat diminati oleh berbagai kalangan karena kesan unik, hangat, dan handmade yang melekat pada produk tersebut. Bisnis aksesoris rajutan mulai banyak bermunculan sejak beberapa tahun terakhir, di mana minat masyarakat terhadap produk handmade dan keinginan untuk tampil beda semakin meningkat. Salah satu pengrajin aksesoris rajutan yang aktif melakukan produksi hingga saat ini adalah Ibu Uci, warga Desa Wringinanom, Kecamatan Poncokusumo.

Produksi tas rajut yang dimiliki Ibu Uci telah berdiri sejak 2021. Dalam perjalanan bisnisnya, mereka melakukan pendekatan homemade. Dari pendekatan tersebut, Ibu Uci mampu menghasilkan tas rajut dengan berbagai bentuk dan varian. Selain tas rajut, terdapat produk lain yang diproduksi Ibu Uci, yakni gantungan kunci rajut berbentuk bola dan baju. Proses pembuatan kerajinan rajut tersebut memerlukan ketekunan dan ketelitian, mengingat kompleksitas beragam model dan ukuran yang ditawarkan Ibu Uci kepada pelanggan. 

Dalam memproduksi tas rajut dan gantungan kunci homemade, Ibu Uci tidak hanya sendirian. Ibu Uci menjalankan produksi tersebut berdua bersama dengan saudaranya. Keduanya memulai belajar merajut secara otodidak atau belajar secara mandiri. Adapun hal ini dilakukan sebagai dedikasi mereka terhadap seni rajut. Pengalaman ini sekaligus menjadi fondasi yang memungkinkan mereka untuk terus berkembang seiring berjalannya waktu. Pembuatan tas rajut memerlukan waktu yang bervariasi tergantung pada model, kerumitan, serta ukuran tas atau gantungan kunci yang telah dipesan.

Bahan Dasar Kerajinan Rajut/Dokpri
Bahan Dasar Kerajinan Rajut/Dokpri

Ibu Uci dan saudaranya mengoptimalkan platform online untuk menerima pre-order dalam menjalankan bisnis mereka. Pilihan warna tas rajut dapat disesuaikan dengan selera pembeli. Selain itu, pembeli juga dapat memberi request penambahan elemen sesuai dengan yang diinginkan pada setiap produk yang dipesan. Walaupun membutuhkan waktu yang cukup lama dalam proses pembuatan, kualitas dan kerajinan tas rajut yang dihasilkan menjadi keunggulan bisnis mereka.

Pemasaran produk tas rajut ini telah mencapai berbagai wilayah, termasuk Provinsi Yogyakarta. Sebagai strategi untuk meminimalkan waktu tunggu, pembeli disarankan untuk melakukan pemesanan setidaknya 2 minggu sebelumnya. Hal ini dilakukan agar proses pembuatan dan pengiriman dapat dilakukan dengan lebih efisien, memberikan kepuasan kepada pelanggan dengan cepat.

Mahasiswa KKM 102 UIN Malang Melihat Proses Pembuatan Kerajinan Rajut/Dokpri
Mahasiswa KKM 102 UIN Malang Melihat Proses Pembuatan Kerajinan Rajut/Dokpri

Dengan dedikasi, ketekunan, dan seni rajut yang mereka tanamkan, Ibu Uci dan saudaranya berhasil membentuk sebuah bisnis tas rajut yang tidak hanya menghadirkan keindahan dalam setiap produknya, tetapi juga memperkaya kreativitas dan nilai-nilai lokal di Desa Wringinanom. Melalui platform online, mereka tidak hanya menyebarkan karya seni rajutnya hingga ke berbagai wilayah, tetapi juga menunjukkan bahwa keberlanjutan bisnis dapat tumbuh dari sentuhan personal dan kualitas yang ditanamkan dalam setiap rajutan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun