Berbicara mengenai praktik pemberian kredit, jaminan merupakan unsur penting yang memberikan perlindungan bagi kreditur. Salah satu jenis jaminan yang sering digunakan adalah hipotek, namun selain hipotek yang umum digunakan untuk menjaminkan benda tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, terdapat juga jaminan fidusia yang menjadi pilihan alternatif terutama untuk benda bergerak. Fidusia memberikan kemudahan dalam pembiayaan, khususnya di sektor kendaraan, alat produksi, dan barang bergerak lainnya.
Landasan Hukum dan Definisi
Jaminan fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999, dan merupakan bentuk pengalihan hak milik secara kepercayaan dari debitor kepada kreditur, tanpa memindahkan fisik benda tersebut. Artinya, barang yang dijaminkan tetap digunakan oleh debitor. Sebaliknya, hipotek, yang diatur dalam KUH Perdata dan UU Hak Tanggungan, berlaku untuk benda tidak bergerak seperti properti.
Keunggulan Fidusia
Fidusia menawarkan kepraktisan dan efisiensi karena benda jaminan tetap berada dalam penguasaan debitor. Hal ini memungkinkan debitor tetap mengoperasikan atau memanfaatkan asetnya, contohnya kendaraan yang dijadikan agunan dalam kredit. Selain itu, sertifikat fidusia memiliki kekuatan eksekusi sehingga proses penagihan bisa lebih cepat jika terjadi wanprestasi. Memang pada awalnya tujuan dari adanya fidusia ini diperuntukkan bagi pelaku usaha UMKM untuk memudahkan proses produksi bagi barang yang mereka jual, dengan tetap menguasai barang atau alat produksi yang dijadikan jaminan tersebut.
Alternatif Efisien bagi Hipotek
Proses pendaftaran hipotek biasanya lebih rumit dan mahal dibandingkan fidusia. Oleh karena itu, fidusia sering menjadi pilihan yang lebih ekonomis dan cepat, terutama untuk jaminan di luar properti. Meskipun berbeda objek, keduanya sama-sama memberikan hak istimewa kepada kreditur jika debitor gagal memenuhi kewajiban walaupun penguasaan benda tidak berada pada kreditur.
Kesimpulan
Jaminan fidusia menawarkan solusi pembiayaan yang fleksibel dan efisien, terutama untuk kredit dengan berbasis barang atau aset benda bergerak. Namun, penggunaannya tetap harus melalui prosedur hukum yang sah agar memberikan perlindungan hukum bagi pihak pemberi maupun penerima jaminan
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI